Tuesday, July 1POS VIRAL
Shadow

Kominfo Hantam Judi Online, Akses Internet Kamboja-Filipina Diputus!

Lagi dan lagi, Kominfo berhasil hantam jaringan judi online dengan memutus akses koneksi internet di negara Kamboja hingga Filipina.

Kominfo Hantam Judi Online, Akses Internet Kamboja-Filipina Diputus!

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengambil langkah tegas untuk memerangi judi online dengan meminta penyelenggara jasa internet memutus akses dari dan ke Kamboja serta Davao, Filipina. Keputusan ini diambil karena mayoritas bandar judi online mengoperasikan kejahatannya dari area Mekong Raya, termasuk Kamboja, serta Davao di Filipina, yang menjadi pusat operasional utama. Dibawah ini POS VIRAL akan membahas tentang kominfo hantam Judi Online.

tebak skor hadiah pulsabanner-free-jersey-timnas

Latar Belakang dan Alasan Pemutusan Akses Internet

Pemutusan akses internet ini merupakan tindak lanjut dari rapat Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI Hadi Tjahjanto pada 19 Juni 2024. Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, selaku Ketua Harian Satgas Judi Online, menandatangani surat bernomor B1678/M.

KOMINFO/PI.02.02/06/2024 pada 21 Juni 2024, yang ditujukan kepada penyelenggara jasa telekomunikasi layanan gerbang akses internet atau Network Access Point (NAP). Surat tersebut menginstruksikan pemutusan akses jalur komunikasi internet yang diduga digunakan untuk judi online.

Terutama dari dan ke Kamboja dan Davao Filipina, dalam waktu paling lambat 3×24 jam (hari kerja) sejak surat ditandatangani. Batas waktu pemutusan akses ini adalah 26 Juni 2024. Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Krishna Murti menjelaskan bahwa judi online merupakan kejahatan lintas negara atau transnational organized crime.

Mayoritas bandar judi online beroperasi dari negara-negara di kawasan Mekong Raya, seperti Thailand, Myanmar, Kamboja, Vietnam, dan Laos. Masalah judi online ini tidak hanya dihadapi oleh Indonesia, tetapi juga oleh negara-negara lain di Asia Tenggara.

Permasalahan ini semakin marak sejak pandemi Covid-19. Ketika para penjudi di wilayah Mekong Raya mengalami pembatasan mobilitas. Yang mendorong mereka untuk mengembangkan judi online hingga menyebar ke seluruh dunia, bahkan sampai ke Amerika. Para bandar judi online di Mekong Raya merekrut operator dari negara-negara yang menjadi target pasar perjudian, termasuk ratusan orang dari Indonesia yang diberangkatkan dan disebar ke Kamboja, Laos, dan Myanmar.

POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL

Ayo KAWAL TIMNAS lolos PIALA DUNIA, dengan cara LIVE STREAMING GRATIS tanpa berlangganan melalui aplikasi Shotsgoal. Segera download!

aplikasi nonton bola shotsgoal apk

Dampak dan Efektivitas Pemutusan Akses

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menilai bahwa tindakan pemblokiran akses internet ini sangat efektif. Beliau berharap langkah ini dapat mengurangi setidaknya 50% aktivitas judi online diIndonesia.

Menurut Budi Arie, tidak adanya jalur komunikasi dari Kamboja ke Indonesia akan mengurangi drastis aktivitas judi online. Dampak judi online sangat buruk bagi perekonomian negara, masyarakat, dan keluarga, bahkan dapat menimbulkan kriminalitas. Oleh karena itu, melawan judi online adalah bagian dari upaya menyelamatkan negara, masyarakat, dan rakyat.

Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Teguh Arifiyadi, mengakui bahwa pemutusan akses internet ke Kamboja dan Filipina belum tentu akan memberantas judi online sepenuhnya. Karena bandar-bandar judi online dapat membuka domain baru atau melakukan penyamaran setelah satu domain ditutup.

Namun, upaya ini dilakukan untuk mendorong pemerintah lokal Kamboja dan Filipina agar lebih memperhatikan maraknya kasus judi online dan tidak memfasilitasi operasional bisnis tersebut. Kominfo juga meminta pelaku usaha dan Kementerian/Lembaga (K/L) yang merasa layanannya terdampak pemutusan akses untuk melapor agar dapat dilakukan whitelisting IP yang diblokir.

Baca Juga: 

Upaya Kominfo dalam Pemberantasan Judi Online

Upaya Kominfo dalam Pemberantasan Judi Online

Kementerian Kominfo telah secara gencar memutus akses ke situs-situs bermuatan konten judi online. Sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, Kementerian Kominfo telah memblokir 2.945.150 konten judi online. Selain itu, Kominfo juga telah mengajukan permintaan penutupan 555 akun e-wallet terkait judi online kepada Bank Indonesia serta pemblokiran 5.779 rekening bank terkait judi online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 18 September 2023 hingga 28 Mei 2024.

Kominfo juga telah menangani 16.596 sisipan laman judi di situs pendidikan dan 18.974 sisipan laman judi di situs pemerintahan dalam periode yang sama. Menteri Budi Arie Setiadi juga telah mengumumkan dua kebijakan baru untuk memberantas perjudian online di Indonesia. Kebijakan pertama adalah kewajiban bagi seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat untuk menandatangani pakta integritas anti judi online.

PSE yang tidak mematuhi peraturan akan dikenakan sanksi administratif. Kebijakan kedua adalah deklarasi bersama pemberantasan judi online yang melibatkan Kementerian Kominfo, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Serta sebelas asosiasi dan perhimpunan sistem pembayaran nasional. Deklarasi ini menunjukkan komitmen berbagai pihak untuk mendukung upaya pemerintah dalam mencegah dan memberantas konten serta muatan perjudian online.

Dampak Judi Online di Indonesia

Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online, Hadi Tjahjanto, menyatakan bahwa sebanyak 2,37 juta penduduk Indonesia telah terpapar judi online. Dari jumlah tersebut, 2 persen atau sekitar 80.000 di antaranya adalah anak-anak berusia di bawah 10 tahun.

Untuk usia 10-20 tahun, ada 11 persen atau lebih kurang 440.000 penduduk yang terpapar. Hadi juga menyebutkan bahwa 80 persen dari jumlah tersebut adalah kalangan menengah ke bawah. Dengan nominal transaksi antara Rp 10.000 hingga Rp 100.000.

Harapan dan Tantangan Ke Depan

Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi berharap dua kebijakan yang telah dikeluarkan menjadi fondasi kokoh dalam pemberantasan judi online dan terus dilakukan secara konsisten. Beliau menegaskan komitmennya untuk tidak berkompromi dengan judi online demi melindungi masyarakat.

Presiden Filipina Ferdinand Marcos telah melarang Philippine Offshore Gaming Operators (POGO). Dirjen IKP Usman Kansong menyambut baik larangan ini. Karena sebagian besar judi online yang masuk ke Indonesia berasal dari luar negeri, termasuk Filipina.

Dengan kebijakan baru Filipina, diharapkan dapat mengurangi konten atau situs judi yang masuk ke Indonesia dan juga mengurangi potensi tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Terima kasih telah meluangkan waktu untuk membaca informasi tentang Kominfo Hantam Judi Online, semoga informasi yang diberikan bermanfaat. Jangan ragu datang kembali untuk mengetahui lebih banyak lagi informasi viral yang ada di POS VIRAL.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Pertama dari Tempo.co
  • Gambar Kedua Dari CNN Indonesia
Tele Grup
Channel WA
Grup FB
Search