Thursday, November 27POS VIRAL
Shadow

Korupsi Terjadi Lagi! Adik Jusuf Kalla Resmi Jadi Tersangka Proyek PLTU

Adik kandung mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada awal Oktober 2025.

Korupsi Terjadi Lagi! Adik Jusuf Kalla Resmi Jadi Tersangka Proyek PLTU

Penetapan ini menambah daftar panjang kasus korupsi besar di Indonesia yang menyeret figur elite, sekaligus memicu pertanyaan besar tentang pengawasan dan integritas proyek infrastruktur.

Halim Kalla ditetapkan bersama tiga tersangka lainnya, yaitu Fahmi Mochtar (mantan Dirut PLN), RR (Direktur PT Bumi Rama Nusantara), dan HYL (Direksi PT Praba Indopersada). Mereka diduga melakukan permufakatan jahat untuk memenangkan lelang proyek PLTU dan menerima pembayaran fiktif yang merugikan negara hingga Rp 1,3 triliun.

Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran POS VIRAL.

tebak skor hadiah pulsabanner-free-jersey-timnas

Profil Halim Kalla

Halim Kalla adalah tokoh bisnis dan pengusaha Indonesia. Dikenal sebagai adik kandung dari mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla. Saat ini ia tercatat sebagai Presiden Direktur PT Bumi Rama Nusantara (BRN), yang berada dalam jaringan bisnis miliknya di bawah naungan Haka Group.

Sebelumnya, Halim Kalla mendirikan BRN (yang kemudian berkembang menjadi PT Bakti Reka Nusa) sejak tahun 1983, dan mengembangkan bisnisnya melalui diversifikasi usaha dalam sektor energi dan investasi lainnya.

Dari catatan sosial-politik, Halim Kalla juga pernah muncul sebagai calon politikus, dengan afiliasi ke Partai Golka. Serta memiliki latar belakang di kota Makassar sebagai tempat kelahirannya.

Namun profil publiknya lebih banyak dikenal dari kiprah di dunia usaha. Terutama lewat kepemimpinan di perusahaan-perusahaan miliknya dan keterlibatannya dalam proyek-proyek besar seperti proyek pembangkit listrik (PLTU).

POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL

Ayo KAWAL TIMNAS lolos PIALA DUNIA, dengan cara LIVE STREAMING GRATIS tanpa berlangganan melalui aplikasi Shotsgoal. Segera download!

aplikasi nonton bola shotsgoal apk

Modus Korupsi Terbongkar

Penyidik mengungkap bahwa modus korupsi melibatkan permufakatan untuk memenangkan lelang sejak awal, bahkan sebelum proses tender resmi dilaksanakan. Dalam proses lelang, perusahaan yang tidak memenuhi syarat teknis maupun administrasi tetap diloloskan oleh oknum di lembaga pengadaan.

Setelah kontrak ditandatangani, kemudian terjadi serangkaian pengaturan, adendum, dan pemindahan pekerjaan ke pihak lain (alih kontrak).

Khususnya, konsorsium (KSO) BRN dan Alton diduga diloloskan meski tidak memenuhi persyaratan. Kemudian pekerjaan “dialihkan” ke PT Praba Indopersada yang juga tidak punya kapasitas, disertai pemberian imbalan (fee).

Menurut penyidik, proyek berhenti sejak 2016. Meskipun pembayaran tetap mengalir secara tidak sah kepada para tersangka.

Baca Juga: 

Ancaman Hukuman Bagi Para Tersangka

Ancaman Hukuman Bagi Para Tersangka

Para tersangka korupsi PLTU dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau ayat-(2) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Ancaman pidana penjara berdasarkan UU Tipikor untuk pelaku yang memperkaya diri sendiri atau pihak lain atau korporasi. Serta merugikan keuangan negara atau perekonomian negara adalah minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, disertai pidana denda yang bisa sangat besar.

Jika tindak pidana korupsi itu dilakukan dalam keadaan tertentu (seperti keadaan bahaya, bencana nasional, krisis ekonomi, atau pengulangan). Maka pelaku bisa dikenai hukuman yang lebih berat, termasuk ancaman pidana mati menurut ketentuan UU Tipikor.

Namun demikian, sejak disahkannya KUHP baru serta kajian terhadap RKUHP. Ada penyesuaian ancaman hukuman dalam beberapa poin.

Di KUHP baru, korupsi diatur kembali dalam Pasal 603-604 ancaman hukuman bagi pelaku korupsi adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda sedikitnya pada kategori II (sekitar puluhan juta rupiah) hingga kategori VI (mencapai milyaran rupiah) bagi yang terbukti bersalah.

Kerugian Negara Triliunan Rupiah Akibat Proyek Mangkrak

Kerugian negara dalam kasus pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat dikalkulasi mencapai Rp 1,35 triliun berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI per 22 Juli 2025.

Dari jumlah tersebut, sekitar US$ 62.410.523,20 (sekitar Rp 1,03 triliun) serta Rp 323.199.898.518 merupakan dana yang telah dikeluarkan oleh PT PLN kepada pihak swasta (KSO BRN dan/atau yang terkait) pada proyek yang menggunakan skema EPCC (Engineering, Procurement, Construction, Commissioning). Tetapi proyek gagal menghasilkan output seperti yang dijanjikan.

Proyek PLTU tersebut harus dianggap sebagai total loss karena hingga kontrak berakhir dan setelah beberapa kali adendum/amandemen selama satu dekade (2008–2018). Pekerjaan tidak selesai dan tidak bisa dimanfaatkan.

Sebagian pekerjaan hanya terselesaikan sebagian dan proyek telah berhenti aktivitasnya sejak sekitar 2016. Sehingga semua dana yang telah dicairkan menjadi tidak memberikan manfaat yang nyata bagi publik. Sementara negara tetap mengalami kerugian besar karena pembayaran-pembayaran yang tidak efektif.

Terima kasih atas waktunya, semoga informasi ini bisa membantu Anda dan siap menghadapi situasi apa pun, kunjungi kami lagi untuk terus mendapatkan kabar viral dan update terkini lainnya di POS VIRAL.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Pertama dari detik.com
  • Gambar Kedua dari news.espos.id
Tele Grup
Channel WA
Grup FB
Search