Seorang pria berinisial M Fudholi (34) ditangkap polisi setelah mencuri kalung emas seberat 25 gram dari sebuah toko emas di Pasar Koja Baru, Jakarta Utara.

Modus pelaku adalah berpura-pura menjadi pembeli dan saat penjaga toko lengah, ia langsung membawa kabur kalung emas tersebut. Aksi ini terjadi pada Senin, 6 Oktober 2025 sekitar pukul 13.07 WIB dan sempat terekam CCTV yang viral di media sosial. Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran POS VIRAL.
Kronologi Pencurian di Pasar Koja Baru
M Fudholi datang ke toko emas Tjantik Rawabadak dengan mengenakan baju merah dan tampak mencoba-coba melihat koleksi emas. Ia kemudian mengambil kalung emas yang sedang dilihatnya sebelum tiba-tiba melarikan diri membawa barang tersebut. Penjaga toko langsung berteriak maling hingga warga sekitar bersama saksi berusaha mengejar dan mengamankan pelaku.
Pelaku tertangkap tak jauh dari lokasi dengan kalung emas asli seberat 25 gram beserta barang bukti lain termasuk uang tunai dan identitasnya. Kapolsek Koja, Kompol Andry Suharto menjelaskan bahwa pelaku langsung diserahkan ke petugas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Usai penangkapan, suasana sempat memanas karena warga yang geram hampir menghakimi pelaku. Beruntung, petugas bergerak cepat melindungi dan menenangkan massa, memastikan situasi tetap kondusif agar proses hukum dapat berjalan dengan aman dan sesuai prosedur.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
Ayo KAWAL TIMNAS lolos PIALA DUNIA, dengan cara LIVE STREAMING GRATIS tanpa berlangganan melalui aplikasi Shotsgoal. Segera download!
Motif Dan Kondisi Pelaku
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan aksi pencurian karena terdesak masalah keuangan akibat utang menumpuk dan kebiasaan berjudi slot yang sulit dikendalikan. M. Fudholi, yang bekerja sebagai tukang rongsok, menganggap mencuri kalung emas sebagai jalan pintas untuk keluar dari kesulitan finansialnya. Meskipun tindakan tersebut jelas melanggar hukum dan merugikan korban.
Pelaku diketahui telah mempersiapkan aksinya dengan matang, mengenakan masker dan sarung tangan agar tak mudah terdeteksi kamera pengawas. Polisi menilai langkah tersebut menunjukkan tindakan yang terencana, terorganisir, dan dilakukan dengan sengaja untuk mengelabui petugas.
Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Saat ini, proses hukum terus berjalan guna memastikan keadilan bagi korban sekaligus memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Baca Juga: Korupsi Terjadi Lagi! Adik Jusuf Kalla Resmi Jadi Tersangka Proyek PLTU
Tanggapan Dan Upaya Penegakan Hukum

Polsek Koja menegaskan akan memperketat pengawasan dan meningkatkan patroli di pasar serta lokasi padat lainnya sebagai langkah preventif untuk mencegah terulangnya aksi pencurian serupa. Warga pun diimbau agar tetap waspada, aktif memantau lingkungan sekitar. Segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan, demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan tidak mudah percaya pada modus serupa yang bisa merugikan. Penindakan tegas terhadap pelaku menjadi bentuk perlindungan hak kepemilikan dan mencegah potensi kriminalitas meningkat.
Polisi juga berkoordinasi dengan pengelola pasar dan para pemilik toko untuk memasang sistem pengamanan tambahan. Langkah ini dinilai penting sebagai upaya preventif guna mencegah aksi kejahatan serupa sekaligus meningkatkan rasa aman bagi para pedagang dan pengunjung.
Dampak Dan Pembelajaran Dari Kasus Ini
Peristiwa ini menjadi peringatan bagi penjual maupun pembeli untuk selalu waspada dan lebih berhati-hati dalam menjaga barang berharga. Pemanfaatan teknologi pemantauan, ditambah kehadiran petugas keamanan yang strategis, terbukti efektif dalam mengurangi risiko pencurian serta menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi semua pihak.
Kasus ini juga mengajarkan masyarakat pentingnya pengelolaan keuangan yang sehat agar tidak terjebak ke dalam masalah yang berujung pada kriminalitas. Edukasi luas mengenai bahaya perjudian dan urusan ekonomi menjadi langkah jangka panjang yang dibutuhkan.
Dengan penanganan tegas dari aparat hukum serta partisipasi aktif masyarakat, diharapkan tingkat kriminalitas di pasar tradisional dapat ditekan. Upaya ini bertujuan menciptakan lingkungan yang lebih aman, nyaman, dan kondusif bagi pedagang maupun pengunjung.
Selalu update dengan berita terbaru, informasi terpercaya, dan berita viral lainnya tentang Bali yang kami sajikan spesial untuk Anda setiap hari hanya di POS VIRAL.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari news.detik.com
- Gambar Kedua dari eksposenews.com
