Kasus pencurian di toko onderdil Serang akhir‑akhir ini terungkap setelah korban memanfaatkan media sosial.

Berikut .POS VIRAL akan menjelakan kasus maling toko onderdil yang tertangkap akibat berjualan di Facebook.
Peristiwa Pembobolan di Toko Sparepart
Pada Jumat, 5 Juli 2024, lima pelaku diketahui membobol toko onderdil di Kelurahan Cipacung, Kecamatan Kadu Hejo, Kabupaten Pandeglang. Aksi pencurian berlangsung pada malam hari dan mengakibatkan kerugian diperkirakan mencapai Rp 80 juta.
Rekaman CCTV Menjadi Bukti Awal
Korban menemukan adanya pelaku melalui rekaman CCTV yang memperlihatkan wajah pelaku, jenis kendaraan, dan metode pembobolan. Informasi itu kemudian digunakan untuk melapor ke polisi dan sebar ke media sosial.
Jejak Digital di Facebook Marketplace
Korban mengunggah foto barang yang dicuri ke akun Facebook miliknya. Postingan tersebut viral dan menarik perhatian netizen, beberapa menyadari barang serupa dijual di Facebook Marketplace. Informasi tersebut langsung diteruskan ke pihak kepolisian.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
Ayo Nikmati Keseruan Nonton Bola, Akses Tanpa Batas, dengan cara LIVE STREAMING GRATIS aplikasi Shotsgoal. Segera download!
Polisi Bertindak Menyamar sebagai Pembeli
Menggunakan informasi dari unggahan Facebook, polisi menyamar sebagai pembeli dan mengatur pertemuan dengan pelaku melalui akun penjual. Ketika transaksi dilakukan, petugas langsung menangkap pelaku yang mencoba menjual barang curian tersebut.
Baca Juga: Jokowi Tegaskan Tidak Menuduh, Meski Ada Orang Besar di Isu Ijazah Palsu
Penangkapan Kelima Pelaku

Dari penyelidikan, polisi berhasil menangkap lima pemuda warga Kabupaten Serang: ZN alias Zargod (22), NE (27), SA alias Pangut (19), SR (22), dan AM (19). Penangkapan dilakukan secara bertahap setelah satu pelaku pertama ditangkap, kemudian pengembangan menuju empat lainnya.
Barang Bukti dan Keuntungan Pelaku
Pelaku mengaku baru berhasil menjual dua suku cadang hasil curian, dan mendapat keuntungan kurang lebih Rp 2 juta. Barang bukti yang disita mencakup onderdil kendaraan dan dokumentasi hasil kejahatan.
Proses Hukum dan Ancaman Pidana
Kelima pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal hingga delapan tahun penjara. Polisi memastikan bahwa jual beli barang curian melalui media sosial merupakan unsur pemberatan dalam penyidikan.
Kasus pencurian toko onderdil di Serang yang terungkap melalui keterlibatan Facebook menunjukkan kekuatan media sosial sebagai alat bantu polisi. Dari unggahan korban tentang barang curian hingga respons netizen yang mengidentifikasi barang serupa di platform online semua berkontribusi pada penangkapan pelaku.
Kerjasama aktif antara korban, masyarakat digital, dan aparat penegak hukum menegaskan bahwa teknologi kini bisa menjadi sekutu dalam menjaga keamanan dan memulihkan keadilan.
Dapatkan berita menarik lainnya mengenai kejahatan di Indonesia hanya di POS VIRAL
Sumber Gambar:
- Gambar pertama dari news.detik.com
- Gambar kedua dari news.detik.com
