Tiga remaja asal Bekasi nyaris menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) setelah tergiur tawaran kerja di salon Malaysia.
Modus licik berkedok pekerjaan legal ini terbongkar sebelum mereka diberangkatkan. Kasus ini mengungkap jaringan perekrut yang memanfaatkan impian kerja di luar negeri untuk eksploitasi. Dibawah ini POS VIRAL akan membahas tentang tiga anak Bekasi hampir jadi korban TPPO di Malaysia.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Pengungkapan kasus dugaan TPPO ini bermula dari laporan orang tua korban, salah satu dari mereka melaporkan ke polisi karena anaknya meninggalkan rumah tanpa izin. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Bhuwana Putra, menjelaskan bahwa laporan tersebut menjadi titik awal penyelidikan. Polisi langsung bergerak cepat setelah menerima informasi bahwa para anak di bawah umur tersebut dibawa menuju wilayah Grobogan, Jawa Tengah.
Upaya penyelamatan berlangsung dari Minggu malam, 14 September 2025, hingga Senin pagi, 15 September 2025. Berkat kecepatan tindakan polisi, ketiga anak tersebut berhasil diamankan di Grobogan sebelum sempat diberangkatkan ke Malaysia. Mereka kemudian dipulangkan ke Bekasi pada malam harinya dan tiba pada Selasa pagi sekitar pukul 08.00 WIB.
POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
Ayo KAWAL TIMNAS lolos PIALA DUNIA, dengan cara LIVE STREAMING GRATIS tanpa berlangganan melalui aplikasi Shotsgoal. Segera download!

Modus Operandi Sindikat Perdagangan Orang
Sindikat perdagangan orang ini menggunakan media sosial Instagram sebagai sarana untuk merekrut para korban. Mereka menjanjikan pekerjaan di salon kecantikan di Malaysia dengan iming-iming gaji yang sangat menggiurkan, berkisar antara Rp20 juta hingga Rp30 juta per bulan.
Penawaran gaji yang fantastis ini menjadi daya tarik utama bagi anak-anak di bawah umur yang rentan. Para pelaku melakukan rekrutmen tanpa sepengetahuan orang tua korban, memanfaatkan ketidaktahuan dan keinginan korban untuk bekerja dengan penghasilan besar.
Baca Juga:
Warga China Nyaris Sebagai Korban TPPO Ke Myanmar Demi Gaji Besar
Identitas Korban dan Penyelamatan Korban
Korban dalam kasus ini berjumlah tiga orang perempuan dengan rentang usia antara 12 hingga 17 tahun. Meskipun dokumen tidak secara spesifik menyebutkan nama-nama korban, usia mereka mengindikasikan bahwa mereka masih di bawah umur. Setelah berhasil diamankan di Grobogan, ke tiga korban segera dipulangkan ke Bekasi dan tiba di rumah masing-masing pada Selasa pagi, 16 September 2025.
Selain menyelamatkan para korban, polisi juga berhasil mengamankan pihak yang menampung mereka di Grobogan, serta pihak travel yang mengantar para korban dari Bekasi. Saat ini, beberapa orang sudah diamankan dan masih dalam proses pemeriksaan oleh pihak kepolisian. Polisi pun terus mendalami jaringan serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam sindikat perdagangan manusia ini.
Peran Keluarga dan Apresiasi
Orang tua korban memainkan peran krusial dalam pengungkapan kasus ini, dengan segera melaporkan kehilangan anak mereka kepada pihak berwajib. Aan Julianto, salah satu orang tua korban yang berusia 45 tahun, mengungkapkan rasa syukurnya atas keberhasilan penyelamatan anaknya.
Ia sangat berterima kasih atas kerja cepat Polres Bekasi, khususnya unit PPA, yang berhasil menyelamatkan anaknya dari perdagangan manusia. Korban juga telah diberikan pendampingan dan konseling agar merasa lebih tenang, meskipun sempat mengalami trauma.
Isu Darurat Perdagangan Orang di Indonesia
Kasus ini kembali menyoroti kondisi darurat perdagangan orang yang dihadapi Indonesia, dengan peningkatan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Data Kementerian Luar Negeri menunjukkan jumlah kasus TPPO naik dari 361 pada 2021 menjadi 794 pada 2025.
Mayoritas korban perdagangan orang adalah perempuan, mencakup 71,03 persen dari total korban yang dicatat oleh Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Bareskrim Polri hingga Juli 2025. Modus penawaran kerja di luar negeri dengan gaji besar, seperti yang terjadi pada kasus di Bekasi, adalah salah satu modus umum yang digunakan sindikat TPPO.
Tantangan dan Upaya Penanganan TPPO
Penanganan TPPO menghadapi berbagai tantangan, termasuk tata kelola pemerintahan yang buruk. Penegakan hukum yang lemah, penyalahgunaan teknologi digital, dan impunitas bagi para pelaku. Undang-Undang TPPO Nomor 21 Tahun 2007 saat ini dianggap belum mampu menjangkau modus-modus baru TPPO, sehingga menciptakan celah impunitas.
Organisasi masyarakat sipil mendesak revisi menyeluruh UU TPPO untuk mengakomodasi modus-modus baru, terutama yang menggunakan teknologi digital. Mereka juga menyerukan negara untuk lebih serius dalam penegakan hukum, mendekatkan korban pada akses keadilan. Dengan memberikan kompensasi yang adil, restitusi, layanan pemulihan, dan dukungan reintegrasi jangka panjang.
Terima kasih telah mengisi waktu Anda untuk mengetahui informasi tentang, anak Bekasi korban TPPO di POS VIRAL, kami akan memberikan banyak lagi informasi lainnya.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari kompas.com
- Gambar Kedua dari tribunnews.com