Monday, November 11POS VIRAL
Shadow

Oknum Pengacara Cabuli Anak Di Bawah Umur Siswa SMP Hingga Trauma

Oknum Pengacara bernama samaran JM (43) digeruduk masyarakat Kecamatan Walantaka, Kota Serbu, Banten berakhir di serang warga setempat saat melaksanakan pemerkosaan pada anak di bawah umur bersama paru baya.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Ajar Hariyanti mengatakan JM luang menjanjikan membelikan hp pada korban saat sebelum diperkosa.

Oknum Pengacara Diduga Perkosa Bocah Iming-Iming Belikan HP

” Insiden terjalin sebab terdapatnya pemikat terlapor JM menjanjikan Bakal membelikan hp bila ingin melaksanakan aksi amoral, perihal ini cocok dengan cuplikan korban pada informasi polisi yang diperoleh oleh SPKT Polda Banten,” tutur Ajar pada reporter, Rabu 6 Desember 2023.

Ajar berkata JM saat ini sudah dibekuk. Ia dibekuk atas informasi dari ibukorban bernama SA( 42) dengan no informasi dengan informasi polisi LP atau B atau 308 atau XI atau SPKT. I DITRESKRIMUM atau 2023 atau Polda Banten. Di saat ini, pelaku sedang menempuh pengecekan oleh regu dari Direktorat Pidana Biasa Polda Banten. Beliau sendiri diamankan di kantor ketetapannya di suatu perumahan di Walantaka, Kota Serbu.

” Sesudah diamankannya terlapor interogator melaksanakan penajaman buat cara berikutnya serta hasilnya Bakal kita informasikan balik pada peluang selanjutnya,” terangnya. Cuplikan penahanan JM sendiri viral di alat sosial. Masyarakat menggeruduk kediamannya pada petang mulanya dekat jam 17. 14 Wib.

Di Cuplikan, JM yang menggunakan gamis merah digelandang masyarakat sembari memarahi serta berteriak. Beliau diteriaki selaku pelaku pemerkosa anak serta pelaku prostitusi anak. Terdapat 2 cuplikan yang terhambur tiap- tiap 20 detik serta 28 detik.” Pemerkosa anak. Era seseorang pengacara. Pengacara asusila kalian betul,” dalam Cuplikan yang diambil.

Baca Juga : Pria Mesterius Pembunuh Sadis Ayah Dan Anak Di Maros Sulawesi Selatan

Diduga Perkosa Bocah, Ini Respons DPD Kongres Advokat Indonesia

DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Banten memajukan dasar prasangka tidak bersalah atas anggotanya bernama JM (43) yang diprediksi melaksanakan perkosaan serta prostitusi ke anak di dasar baya di Serbu. Badan advokat ini belum dapat mengutip tindakan hingga terdapat tetapan senantiasa majelis hukum.

” Jadi, jika aksi pribadinya, itu memajukan dasar prasangka tidak bersalah. Perkenankan saja dahulu majelis hukum yang menyudahi apakah ia bersalah ataupun tidak bersalah,” tutur Pimpinan DPD KAI Banten, Meter Anwar, pada posviral, Kamis 7 Desember 2023.

” Esok Badan Martabat merapatkan itu, aturannya di Badan Martabat. Tetapi jika dengan cara badan, kita dengan cara biasa mencegah badan Di saat melaksanakan pekerjaannya,” tegasnya. Sebab aksi JM pula bukan atas julukan pekerjaan, KAI, lanjutnya, tidak dapat mengutip tindakan proteksi hukum. Anwar menerangkan, KAI Bakal berlagak sehabis terdapat tetapan inkrah.

” Sehabis tetapan majelis hukum melaporkan bersalah, terkini kita berlagak, kan terdapat dasar prasangka tidak bersalah. Kan dapat saja itu salah ambil polisi, era aku berperan duluan, itu statement aku,” pungkasnya.

Dikabarkan lebih dahulu, JM diamankan pada jam 17. 14 Wib, Rabu 6 Desember 2023. Di kantor ketetapannya di Kecamatan Walantaka, Kota Serbu. Penahanan itu disaksikan masyarakat dekat serta videonya viral. Prostitusi kepada korban dicoba dengan pemikat handphone. Modus ini terdapat di informasi orang berumur korban ke pihak kepolisian.

JM merupakan pengacara yang dahulu jadi daya hukum suami Norma Risma bernama Rozy, permasalahan yang menggemparkan khalayak berbentuk kecurangan menantu laki- laki dengan ibumertua di Serbu, Banten. JM mendampingi Rozy ke Polda Banten buat memberi tahu permasalahan ITE. Informasi dicoba sebab cerita kecurangan kliennya dibeberkan oleh istrinya sendiri, ialah Norma Risma. Tetapi peliputan setelah itu ditolak sebab belum penuhi bukti- bukti faktor perbuatan kejahatan ITE. Sehabis itu, JM mengundurkan diri selaku daya hukum Rozy.

Pengacara Jadi Tersangka Pemerkosaan Bocah, Terancam 15 Tahun Bui

Dari Oknum Pengacara tersangka pelaku pemerkosaan anak di dasar baya di Kota Serbu bernama samaran JM (43) sah diresmikan jadi terdakwa. Penentuan ini dicoba sehabis interogator Polda Banten melaksanakan titel masalah.

” Sehabis dicoba penahanan, regu interogator Ditreskrimum Polda Banten melaksanakan titel masalah penentuan terdakwa sekira jam 02. 00 Wib sesudah titel masalah pelaku diresmikan selaku terdakwa,” tutur Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani pada reporter di Serbu, Kamis 7 Desember 2023.

Di saat ini, JM ditahan di rutan Polda Banten. Benda fakta masalah terdakwa merupakan sertifikat sekolah bawah korban, akta kelahiran korban, KK korban, dan busana yang dipakai korban Di saat peristiwa.” Kartu julukan pelaku selaku advokat serta jarum semat advokat pelaku,” ucapnya. Terdakwa dijerat Ayat 81 Jo Ayat 76d serta atau ataupun Ayat 82 Jo Ayat 76e Hukum No 17 Tahun 2016 mengenai Proteksi Anak. Terdakwa diancam dengan ganjaran maksimum 15 tahun serta kompensasi sangat banyak Rp 5 miliyar.

Dalam pemberitaan lebih dahulu, JM diamankan pada jam 17. 14 Wib, Rabu 6 Desmber 2023 kemarin, di kantor ketetapannya di Kecamatan Walantaka, Kota Serbu. Penahanan itu disaksikan masyarakat dekat serta videonya viral.

” Pemerkosa anak. Era seseorang pengacara. Oknum Pengacara asusila kalian betul,” jerit masyarakat dalam Cuplikan itu. Kabid Humas Kombes Ajar Hariyanto berkata, pelaku dibekuk bersumber pada informasi dari ibukorban bernama SA (42) dengan no informasi dengan informasi polisi LP atau B atau 308 atau XI atau SPKT. I DITRESKRIMUM atau 2023 atau Polda Banten. Bersumber pada penjelasan saksi korban di informasi polisi, kalau pelaku menjanjikan hp pada korban.

” Insiden terjalin sebab terdapatnya pemikat terlapor JM menjanjikan Bakal membelikan hp bila ingin melaksanakan aksi amoral, perihal ini cocok dengan cuplikan korban pada informasi polisi yang diperoleh oleh SPKT Polda Banten,” tutur Ajar Di saat dikonfirmasi reporter.

Pengacara Perkosa Bocah | Pernah Tangani Kasus Menantu-Mertua Selingkuh

Kepolisian Polda Banten mengamankan Dari Oknum Pengacara nama samaran JM( 43), yang diprediksi melaksanakan prostitusi ke anak di dasar baya. JM merupakan pengacara yang dahulu jadi daya hukum suami Norma Risma bernama Rozy, yang melaksanakan kecurangan dengan ibumertua di Serbu.

Pengacara Perkosa Bocah Pernah Tangani Kasus Menantu-Mertua Selingkuh

JM sempat mendampingi Rozy ke Polda Banten buat memberi tahu permasalahan ITE. Informasi dicoba sebab cerita kecurangan kliennya dibeberkan oleh istrinya sendiri, ialah Norma Risma. Tetapi peliputan setelah itu ditolak sebab belum penuhi bukti- bukti faktor perbuatan kejahatan ITE. Sehabis itu, JM mengundurkan diri selaku daya hukum dari Rozy. Pimpinan DPD Kongres Advokat Indonesia( KAI) Banten Meter Anwar berkata apa yang mengenai JM Di saat ini merupakan hal individu anggotanya. Asumsi perbuatan kejahatan yang dicoba JM itu, tuturnya, di luar pekerjaan ia selaku advokat.

” Nah, kepada aksi ia, itu aksi perbuatan kejahatan, bukan ia melaksanakan pekerjaan. Beda jika ia melaksanakan pekerjaan, setelah itu ia dikriminalisasi, itu aku mencegah ia, mencegah badan aku,” tutur Anwar pada hari, Kamis 7 Desember 2023.

DPD KAI Banten memajukan dasar prasangka tidak bersalah atas insiden ini. Badan Di saat ini belum dapat membagikan ketetapan ataupun ganjaran apa kepada JM.” Jadi, jika aksi pribadinya, itu memajukan dasar prasangka tidak bersalah,” paparnya.

” Terlapor diamankan cocok dengan informasi polisi LP atau B atau 308 atau XI atau SPKT. I DITRESKRIMUM atau 2023 atau Polda Banten yang dikabarkan oleh SA (42), ibukorban,” tutur Kabid Humas Kombes Ajar Hariyanto. Prostitusi kepada korban dicoba dengan pemikat hp. Modus ini terdapat di informasi orang berumur korban pada pihak kepolisian viralfirstnews.com.

1 Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *