Saturday, September 13POS VIRAL
Shadow

Respons Resmi Kejagung Usai Hotman Minta Campur Tangan Prabowo

​Kejagung menanggapi permohonan Hotman Paris Hutapea kepada Presiden Prabowo Subianto terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat Nadiem Makarim.

Respons Resmi Kejagung Usai Hotman Minta Campur Tangan Prabowo

Hotman Paris meminta agar Prabowo memanggil Kejaksaan Agung dan meminta gelar perkara Nadiem dilakukan di Istana. ​Namun, Kejagung menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran POS VIRAL.

tebak skor hadiah pulsabanner-free-jersey-timnas

Latar Belakang Permintaan Hotman Paris

Pada Sabtu, 6 September 2025, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea secara terbuka meminta Presiden Prabowo Subianto memanggil langsung Kejaksaan Agung agar menggelar perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Istana.

Ia menyatakan akan membuktikan, dalam waktu singkat “cukup 10 menit” bahwa kliennya. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, tidak melakukan korupsi: “tak menerima uang satu sen pun, tak ada markup, dan tak ada yang diperkaya”

Hotman juga menyinggung hubungan profesionalnya dengan Presiden: “yang pernah jadi klien saya 25 tahun,” sebagai semacam panggilan balas jasa. Tindakan ini menuai respons dari berbagai pihak, termasuk Kejagung dan Istana Kepresidenan.

Pernyataan Kejagung Mengenai Permintaan Hotman Paris

​Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. Menyatakan bahwa ia tidak bisa memberikan banyak komentar mengenai permintaan Hotman Paris.

​Anang menjelaskan bahwa kasus yang menjerat Nadiem Makarim saat ini masih dalam tahap penyidikan. ​Oleh karena itu, ia meminta agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang ada.

​Kejagung juga menegaskan komitmennya untuk menghormati asas praduga tak bersalah terhadap Nadiem Makarim. ​Anang Supriatna meminta masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang diusut oleh penyidik Kejagung. ​

Ia menekankan bahwa penyidik akan mengungkap semua fakta hukum yang ada. Termasuk pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus tersebut. ​Penekanan ini menunjukkan bahwa Kejagung akan bekerja secara independen dan profesional dalam menangani kasus ini, tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.

Baca Juga: Nadiem Makarim Resmi Jadi Tahanan Kejagung Dalam Korupsi Chromebook

Landasan Hukum Status Perkara Nadiem Makarim

Landasan Hukum Status Perkara Nadiem Makarim

Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek yang menjerat mantan Menteri Nadiem Makarim didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 yang mengatur perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.

Selain itu, Nadiem juga dijerat dengan Pasal 18 UU Tipikor mengenai perampasan hasil korupsi. Serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan (perbuatan dilakukan bersama-sama). Penyidik Kejagung menduga pengadaan perangkat Chromebook ini mengakibatkan potensi kerugian negara yang nilainya diperkirakan mencapai Rp1,9–1,98 triliun.

Pemerintah Tidak Akan Intervensi

Istana Kepresidenan melalui Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi. Menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan terhadap mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.

Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas permintaan pengacara Hotman Paris yang secara terbuka meminta Presiden Prabowo Subianto memanggil Kejaksaan Agung untuk menggelar perkara di Istana.

Hasan menegaskan bahwa semua kewenangan penegakan hukum berada di tangan aparat hukum. Dalam hal ini Kejaksaan Agung, dan pemerintah berkomitmen untuk membiarkan proses berjalan sesuai aturan yang berlaku tanpa campur tangan politik.

Sikap resmi ini mencerminkan prinsip pemisahan kekuasaan (separation of powers) antara eksekutif dan lembaga penegak hukum. Dengan tidak melakukan intervensi, pemerintah ingin memastikan independensi Kejaksaan Agung tetap terjaga, sehingga penyidikan dapat dilakukan secara objektif dan transparan.

Langkah ini juga menjadi pesan penting kepada publik bahwa setiap perkara. Termasuk yang melibatkan mantan pejabat tinggi negara, akan diproses berdasarkan hukum dan bukti. Bukan atas dasar tekanan politik atau relasi pribadi.

Tele Grup
Channel WA
Grup FB
Search