
Cara Mendapatkan BSU 2025 Rp600.000 Bagi Pekerja yang Kena PHK
Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih berkesempatan untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebesar Rp600.000.
Program bantuan ini disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebagai dukungan bagi para pekerja. Meskipun sudah tidak aktif bekerja, pemerintah memberikan kebijakan khusus agar korban PHK tetap bisa mendapatkan bantuan ini, asalkan memenuhi kriteria tertentu.
POS VIRALĀ akan membahas secara lengkap syarat, mekanisme, dan cara mengecek status penerima BSU 2025 bagi pekerja yang kena PHK.
Apa Itu Bantuan Subsidi Upah 2025?
BSU adalah program bantuan tunai dari pemerintah yang diberikan kepada pekerja atau buruh dengan penghasilan rendah, bertujuan untuk meringankan beban ekonomi dan menjaga daya beli masyarakat. Pada tahun 2...