Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih berkesempatan untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebesar Rp600.000.
Program bantuan ini disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebagai dukungan bagi para pekerja. Meskipun sudah tidak aktif bekerja, pemerintah memberikan kebijakan khusus agar korban PHK tetap bisa mendapatkan bantuan ini, asalkan memenuhi kriteria tertentu.
POS VIRAL akan membahas secara lengkap syarat, mekanisme, dan cara mengecek status penerima BSU 2025 bagi pekerja yang kena PHK.
Apa Itu Bantuan Subsidi Upah 2025?
BSU adalah program bantuan tunai dari pemerintah yang diberikan kepada pekerja atau buruh dengan penghasilan rendah, bertujuan untuk meringankan beban ekonomi dan menjaga daya beli masyarakat. Pada tahun 2025, Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, sehingga total bantuan yang diterima adalah Rp600.000.
Penyaluran dilakukan sekaligus dalam satu tahap pada bulan Juni 2025 melalui rekening bank Himbara seperti BTN, BRI, BNI, Mandiri, dan BSI.
Pekerja Kena PHK Tetap Bisa Mendapatkan BSU
Tidak hanya pekerja yang masih aktif bekerja, pemerintah juga memberikan kesempatan bagi pekerja yang sudah terkena PHK atau mengundurkan diri untuk mendapatkan BSU 2025. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur ketentuan pemberian BSU bagi pekerja/buruh.
POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
Ayo KAWAL TIMNAS lolos PIALA DUNIA, dengan cara LIVE STREAMING GRATIS tanpa berlangganan melalui aplikasi Shotsgoal. Segera download!

Syarat Penerima BSU 2025 Untuk Pekerja yang Kena PHK
Agar pekerja yang kena PHK bisa mendapatkan BSU, ada beberapa syarat utama yang harus dipenuhi:
- Masih terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025. Artinya, iuran BPJS Ketenagakerjaan masih dibayarkan sampai bulan tersebut meskipun status pekerja sudah berakhir.
- Terkena PHK setelah April 2025. Jika PHK terjadi sebelum April, maka tidak memenuhi syarat.
- Memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) setempat.
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri.
- Memiliki rekening bank Himbara yang aktif untuk pencairan dana.
Baca Juga: Porsi Roti Melimpah, Pelanggan Marah dan Ancam Tuntut Restoran Rp 75 Juta!
Cara Mengecek Status Penerima BSU 2025
Pekerja yang ingin memastikan apakah mereka termasuk penerima BSU dapat melakukan pengecekan status dengan menyiapkan nomor NIK KTP. Pemerintah menyediakan layanan pengecekan secara online yang dapat diakses melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan atau kanal resmi lainnya.
Dengan memasukkan NIK, pekerja dapat mengetahui apakah mereka terdaftar sebagai penerima BSU dan dapat mempersiapkan dokumen serta rekening bank untuk pencairan dana.
Manfaat BSU Bagi Pekerja yang Kena PHK
Bantuan subsidi upah sebesar Rp600.000 ini menjadi angin segar bagi pekerja yang baru saja kehilangan pekerjaan. Dana tersebut dapat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, seperti membeli kebutuhan pokok, membayar tagihan, atau modal mencari pekerjaan baru.
Selain itu, BSU juga diharapkan dapat membantu menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pemulihan ekonomi nasional di tengah tantangan ekonomi global.
Dengan adanya BSU 2025, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk memberikan perlindungan sosial bagi pekerja, termasuk mereka yang terdampak PHK. Pekerja yang memenuhi syarat diharapkan dapat memanfaatkan program ini sebagai bantuan sementara sambil mencari peluang kerja baru. Pastikan Anda memenuhi syarat dan segera cek status penerima agar tidak melewatkan kesempatan bantuan ini.
Simak dan ikuti terus POS VIRAL agar Anda tidak ketinggalan berita informasi menarik lainnya yang terupdate setiap hari.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari www.kliksaja.id
- Gambar Kedua dari radarsolo.jawapos.com