Fenomena judi online di Indonesia kian merajalela, Komdigi mengungkap telah berhasil berantas lebih dari 3 juta situs dalam setahun terakhir.
Meski upaya pemberantasan terus dilakukan, praktik ilegal ini tetap tumbuh subur dan menimbulkan dampak sosial-ekonomi yang serius. POS VIRAL akan memberikan ulasan mengenai keberhasilan Komdigi dalam berantas 3 juta situs judi online dalam kurun waktu satu tahun dan langkah kedepan untuk terus membasmi praktik judi online, yuk simak lebih lanjut!
Lonjakan Situs Judi Online di Indonesia
Dalam lima tahun hingga 2023, Komdigi hanya memblokir sekitar 800 ribu situs judi online. Namun, sejak 2023 hingga pertengahan 2025, jumlah situs yang diblokir melonjak drastis menjadi lebih dari 3 juta hanya dalam kurun waktu satu tahun. Lonjakan ini menandakan bahwa pergerakan situs judi online semakin masif dan adaptif terhadap upaya pemblokiran pemerintah.
Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Komdigi, Teguh Arifiyadi, menyebutkan bahwa pertumbuhan situs judi online sangat pesat karena pelaku dengan mudah membuat situs baru setiap kali yang lama diblokir. Hal ini menjadi tantangan besar dalam upaya pemberantasan.
POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
Ayo KAWAL TIMNAS lolos PIALA DUNIA, dengan cara LIVE STREAMING GRATIS tanpa berlangganan melalui aplikasi Shotsgoal. Segera download!

Strategi Komdigi Dalam Memberantas Judi Online
Komdigi menerapkan beberapa strategi utama untuk memberantas judi online, antara lain:
- Pemblokiran otomatis menggunakan sistem identifikasi konten ilegal.
- Patroli siber yang dilakukan oleh tim khusus secara bergiliran.
- Laporan masyarakat yang menjadi sumber penting dalam mendeteksi situs baru.
- Edukasi publik untuk meningkatkan kesadaran bahaya judi online, terutama di kalangan anak muda dan keluarga.
Selain itu, Komdigi juga bekerja sama dengan lembaga keuangan untuk memblokir rekening dan e-wallet yang terindikasi digunakan untuk transaksi judi online.
Dampak Sosial dan Ekonomi Judi Online
Judi online tidak hanya menyebabkan kerugian finansial, tetapi juga berdampak pada masa depan masyarakat, terutama generasi muda. Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa perputaran dana judi online pada 2025 diperkirakan mencapai Rp1.200 triliun, naik signifikan dari tahun sebelumnya.
Sebanyak 71% pemain judi online berasal dari kelompok berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan, menandakan bahwa kelompok rentan secara ekonomi menjadi sasaran utama. Selain kerugian materi, banyak keluarga yang hancur akibat kecanduan judi online.
Baca Juga:
Tantangan Dalam Pemberantasan Judi Online
Meskipun sudah ada pemblokiran jutaan situs, tantangan utama yang dihadapi pemerintah adalah:
- Situs baru terus bermunculan dengan domain dan server di luar negeri.
- Teknologi enkripsi yang digunakan pelaku untuk menghindari deteksi.
- Kurangnya literasi digital di masyarakat, sehingga banyak yang masih tergiur janji keuntungan instan.
- Anggapan “kejahatan tanpa korban” di kalangan pelaku, sehingga sulit menumbuhkan kesadaran bahaya judi online.
Kolaborasi Lintas Sektor dan Regulasi
Pemerintah menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor, termasuk:
- Kerja sama dengan platform media sosial untuk menurunkan konten promosi judi.
- Koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia untuk memblokir rekening terkait.
- Penguatan regulasi dan penegakan hukum terhadap pelaku dan penyedia layanan judi online.
Kampanye publik dan literasi digital juga terus digalakkan untuk membangun kesadaran kolektif melawan judi online.
Upaya Edukasi dan Pencegahan
Komdigi menilai bahwa edukasi masyarakat adalah kunci utama dalam memutus rantai judi online. Program literasi digital, kampanye anti-judi, dan pelibatan keluarga dalam pengawasan anak menjadi fokus utama.
Pemerintah juga mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan situs atau konten mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti.
Kesimpulan
Judi online di Indonesia semakin merajalela dengan jutaan situs bermunculan setiap tahun. Komdigi telah memblokir lebih dari 3 juta situs dalam satu tahun terakhir, namun tantangan masih besar karena pelaku terus berinovasi. Upaya pemberantasan harus diimbangi dengan edukasi, kolaborasi lintas sektor, dan penguatan regulasi.
Kesadaran kolektif masyarakat menjadi kunci utama untuk memutus rantai judi online dan melindungi generasi muda dari dampak buruknya.
Buat kalian yang ingin mendapatkan informasi terbaru dan ter-update lainnya, kalian bisa kunjungi POS VIRAL, yang dimana akan selalu memberikan informasi menarik dan terviral baik itu yang ada didalam negeri ataupun diluar negeri.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari suaradewata.com
- Gambar Kedua dari teknologi.bisnis.com