
Mulai Tahun 2026, Setiap Beli Gas Elpiji 3 Kg Wajib Pakai KTP, Apa Alasan Pemerintah?
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengumumkan, mulai tahun 2026 setiap beli gas elpiji 3 Kg di seluruh Indonesia wajib pakai KTP.
Menurut Bahlil, pembatasan pembelian gas LPG 3 kg wajib KTP ini dilakukan agar gas elpiji tepat sasaran. “Tahun depan iya (beli LPG pakai NIK),” kata Bahlil di istana negara, Senin (25/8/2025). Lebih lanjur Bahlil mengatakan, teknis detail terkait syarat pembelian gas melon masih diatur termasuk penggunaan KTP sebagai syaratnya. Dibawah ini POS VIRAL akan memberikan informasi terkait Setiap pembelian gas elpiji 3 kg wajib pakai KTP.
Latar Belakang Kebijakan Wajib KTP untuk Elpiji 3 Kg
Pemerintah akan memberlakukan kebijakan baru terkait Setiap Pembelian Gas Elpiji 3 Kg Wajib Pakai KTP mulai tahun 2026. Pembelian wajib menggunakan Kartu Tanda Penduduk (K...