
Praperadilan Ditolak, Penyidikan Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Penyidikan kasus pembunuhan ibu dan anak di subang dinyatakan sah menghadirkan perkembangan penting dalam proses hukum kasus pembunuhan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tiga tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Dibawah ini POS VIRAL akan membahas secara mendalam keputusan praperadilan, dampaknya terhadap proses penyidikan, tanggapan pihak kepolisian, serta reaksi dari kuasa hukum tersangka.
Penolakan Gugatan Praperadilan Negeri Bandung
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung secara tegas menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tiga tersangka. Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, yaitu Mimin Mintarsih, Arighi Reksa, dan Abi Aulia. Putusan ini dibacakan dalam persidangan...