Viral! Guru Jadi Terdakwa Gara-Gara Disiplinkan Siswi, Kuasa Hukum Akhirnya Buka Suara
Kasus guru honorer SMP Negeri 1 Kualuh Selatan, Labuhanbatu Utara, berinisial LS, mencuri perhatian setelah jaksa mendakwanya dalam perkara dugaan pencabulan siswi.
Kuasa hukum LS, Paris Dakkar Sitohang, membantah tuduhan tersebut. Paris mengatakan kliennya tidak melakukan pelecehan terhadap siswi berinisial AS. Menurut penjelasan LS kepada tim hukumnya, ia hanya mengambil permen yang terlihat dari saku pakaian AS. Simak ulasan lengkapnya dari POS VIRAL.
Kuasa Hukum Bantah LS Lakukan Pelecehan
Paris menjelaskan bahwa LS tidak memasukkan tangannya ke rok AS. Ia menyebut kliennya hanya mengambil permen yang terlihat keluar dari saku ketika kegiatan apel berlangsung.
“Dari keterangan terdakwa, ia tidak pernah memasukkan tangannya ke saku siswi tersebut. Terdakwa hany...