Kamis, Oktober 8POS VIRAL
Shadow

Viral! Guru Jadi Terdakwa Gara-Gara Disiplinkan Siswi, Kuasa Hukum Akhirnya Buka Suara

Kasus guru honorer SMP Negeri 1 Kualuh Selatan, Labuhanbatu Utara, berinisial LS, mencuri perhatian setelah jaksa mendakwanya dalam perkara dugaan pencabulan siswi.

Viral! Guru Jadi Terdakwa Gara-Gara Disiplinkan Siswi, Kuasa Hukum Akhirnya Buka Suara

Kuasa hukum LS, Paris Dakkar Sitohang, membantah tuduhan tersebut. Paris mengatakan kliennya tidak melakukan pelecehan terhadap siswi berinisial AS. Menurut penjelasan LS kepada tim hukumnya, ia hanya mengambil permen yang terlihat dari saku pakaian AS. Simak ulasan lengkapnya dari .

NONTON GRATIS LIVE STREAMING STADIONLIVENONTON GRATIS LIVE STREAMING SHOTSGOAL

Kuasa Hukum Bantah LS Lakukan Pelecehan

Paris menjelaskan bahwa LS tidak memasukkan tangannya ke rok AS. Ia menyebut kliennya hanya mengambil permen yang terlihat keluar dari saku ketika kegiatan apel berlangsung.

“Dari keterangan terdakwa, ia tidak pernah memasukkan tangannya ke saku siswi tersebut. Terdakwa hanya mengambil permen yang sudah nonggol,” ujar Paris saat memberikan keterangan pada Sabtu (15/8/2026).

Paris juga menyoroti keterangan saksi yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan atau BAP. Menurutnya, keterangan saksi dari pihak AS berbeda dengan keterangan AS mengenai posisi tangan LS saat kejadian.

Tim hukum LS menilai perbedaan keterangan itu perlu mendapat perhatian dalam persidangan. Mereka meminta majelis hakim mencermati seluruh keterangan dan bukti sebelum mengambil kesimpulan mengenai perkara tersebut.

POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL

🔥 Rasakan Serunya Nonton Live Streaming Sepak Bola Setiap Saat!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di Aplikasi Shotsgoal.

Download Aplikasi Shotsgoal - Live Streaming Piala Dunia 2026
📲 DOWNLOAD SEKARANG

Peristiwa Terjadi Saat Apel di Lapangan Sekolah

Menurut Paris, LS mendatangi AS karena siswi tersebut tidak mengenakan sepatu ketika mengikuti apel. Guru itu kemudian melakukan pendisiplinan di lapangan sekolah.

Sekitar 200 siswa mengikuti apel ketika kejadian berlangsung. Kondisi tersebut menjadi salah satu poin yang Paris soroti dalam menjelaskan posisi kliennya.

Paris mengatakan LS tidak membawa AS ke ruangan tertutup atau tempat sepi. Ia menegaskan kejadian berlangsung di lapangan sekolah ketika banyak siswa berada di sekitar lokasi.

“Saat terdakwa melakukan pendisiplinan tidak di dalam kelas, tidak di dalam kamar, tidak di lorong, tidak di tempat sepi atau di WC,” kata Paris.

Kuasa hukum menggunakan konteks tersebut untuk menjelaskan versi LS mengenai kejadian. Namun, proses persidangan tetap akan menguji keterangan dari kedua pihak melalui bukti dan kesaksian.

Baca Juga: Bikin Geger! Polisi dan ASN Terlibat Adu Jotos Saat Laga POR Kabupaten Tangerang

Tim Hukum Pertanyakan Proses Penanganan Kasus

Paris juga mempertanyakan proses penanganan perkara yang menurutnya sudah berjalan sekitar satu tahun. Ia mengatakan tim hukum LS beberapa kali meminta gelar perkara khusus kepada Polres Labuhanbatu.

Tim pembela juga meminta rekonstruksi karena menemukan perbedaan dalam sejumlah keterangan saksi. Paris menyebut pihaknya tidak mendapat respons seperti yang mereka harapkan atas permintaan tersebut.

“Kami juga heran, perkara ini sudah satu tahun. Kita selalu minta digelar perkara khusus sebelum naik ke penuntutan, ada beberapa hal berbeda keterangan saksi dan kita selalu minta rekonstruksi tapi tidak pernah dilakukan,” ujarnya.

LS sebelumnya juga mengajukan praperadilan, tetapi hakim menolak permohonan tersebut. Paris kemudian menyoroti 14 surat yang menurutnya sempat mengalami persoalan administrasi dalam proses penyidikan.

Ia mempertanyakan langkah penyidik yang memperbaiki dokumen tersebut melalui renvoi. Menurut Paris, persoalan administrasi itu perlu mendapat perhatian dalam pemeriksaan perkara.

Mediasi Gagal, LS Tetap Membantah Tuduhan

Kedua pihak juga sempat menjalani proses mediasi. Dalam pertemuan tersebut, keluarga korban meminta LS membuat video permintaan maaf dan mengikuti acara adat upah-upah.

LS menolak permintaan itu karena tetap membantah tuduhan terhadap dirinya. Paris mengatakan kliennya merasa tidak melakukan tindakan seperti yang pihak korban tuduhkan.

“Permintaan itu ditolak terdakwa dan mengatakan ia tidak melakukan yang dituduhkan kepadanya,” ujar Paris.

Paris juga mengungkap kendala ketika tim hukum hendak menghadirkan saksi dari pihak LS. Menurutnya, keterbatasan biaya membuat pihaknya kesulitan membawa saksi siswa dari sekolah menuju Polres Labuhanbatu.

Tim hukum menilai kondisi tersebut turut memengaruhi upaya mereka mengumpulkan keterangan yang mendukung pembelaan LS.

Sidang Berikutnya Digelar 24 Agustus 2026

Perkara LS kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Rantau Parapat. Sidang lanjutan akan berlangsung pada 24 Agustus 2026 dengan agenda nota perlawanan atau eksepsi.

Pada agenda tersebut, majelis hakim juga akan mendengar keputusan mengenai permohonan penangguhan penahanan LS. Tim hukum berharap hakim memeriksa seluruh fakta perkara secara cermat.

Paris meminta kepolisian dan kejaksaan mengusut perkara secara transparan. Ia juga mendorong Komisi III DPR RI ikut memberi perhatian terhadap kasus tersebut.

Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memiliki versi berbeda mengenai kejadian. Kejati menyebut laporan muncul setelah tindakan LS terhadap AS dan menduga guru tersebut melakukan pelecehan saat kegiatan pendisiplinan. Perkara itu kini berjalan di pengadilan. :contentReference[oaicite:1]{index=1}

Karena persidangan masih berlangsung, majelis hakim akan menilai bukti dan keterangan dari kedua pihak. Publik juga perlu menunggu proses hukum sebelum menarik kesimpulan mengenai perkara yang menjerat LS.

Tele Grup
Channel WA
Grup FB
Search