
WNA Irak Dideportasi Imigrasi Ponorogo Setelah Sempat Berada di Pacitan
Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Irak berinisial HHMA berusia 43 tahun telah resmi dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo setelah ditemukan melanggar ketentuan izin tinggal di Indonesia.
Kasus ini menjadi perhatian setelah terungkap bahwa HHMA sempat berada dan menjalankan aktivitas di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, sebelum tindakan deportasi dilakukan. Di bawah ini POS VIRAL akan membahas kronologi, penyebab, dan proses deportasi seorang WNA asal Irak yang dideportasi setelah sempat menjalani aktivitas di Pacitan sebelum akhirnya dipulangkan oleh Imigrasi Ponorogo.
Kronologi Kasus dan Penangkapan di Pacitan
Proses penangkapan HHMA dilakukan pada tanggal 5 Mei 2025 di wilayah Kabupaten Pacitan. Awalnya, HHMA diketahui telah tinggal dan aktif di Indones...