Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Irak berinisial HHMA berusia 43 tahun telah resmi dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo setelah ditemukan melanggar ketentuan izin tinggal di Indonesia.
Kasus ini menjadi perhatian setelah terungkap bahwa HHMA sempat berada dan menjalankan aktivitas di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, sebelum tindakan deportasi dilakukan. Di bawah ini POS VIRAL akan membahas kronologi, penyebab, dan proses deportasi seorang WNA asal Irak yang dideportasi setelah sempat menjalani aktivitas di Pacitan sebelum akhirnya dipulangkan oleh Imigrasi Ponorogo.
Kronologi Kasus dan Penangkapan di Pacitan
Proses penangkapan HHMA dilakukan pada tanggal 5 Mei 2025 di wilayah Kabupaten Pacitan. Awalnya, HHMA diketahui telah tinggal dan aktif di Indonesia sejak tahun 2018, dengan beberapa kali keluar masuk wilayah menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK).
Pada tahun 2022, dia mengajukan perubahan status izin tinggal menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai investor yang disponsori oleh PT Almuttahidah Komoditas Indonesia, sebuah perusahaan yang berkantor di Pasuruan. Namun, perusahaan sponsor tersebut mengalami kebangkrutan pada tahun 2023 dan dinyatakan sudah tidak beroperasi lagi.
Hal ini menyebabkan status izin tinggal HHMA secara otomatis tidak lagi sah menurut peraturan keimigrasian Indonesia. Meskipun status izin HHMA telah berakhir, mereka tidak mengurus dokumen keluar (Exit Permit Only) sesuai ketentuan. Sebaliknya, mereka memutuskan untuk pindah dan tinggal di Pacitan guna menjalankan usaha pengepul arang batok kelapa bersama seorang warga lokal berinisial SAS.
Dugaan Penyalahgunaan Izin Tinggal & Penipuan Investasi
Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Happy Reza Dipayuda, menjelaskan bahwa sebagai pemegang ITAS investor. HHMA seharusnya melakukan investasi yang nyata dan aktif di Indonesia. Namun nyata sekali bahwa usaha yang dijalankan HHMA tidak sesuai dengan ketentuan karena perusahaan sponsornya sudah bangkrut dan usaha barunya terbukti fiktif. HHMA disebut tidak menaati regulasi keimigrasian dan melakukan penyalahgunaan izin tinggal.
Lebih miris lagi, HHMA menjadi korban penipuan oleh rekan kerjanya SAS yang tinggal satu kontrakan di Desa Bangunsari, Kecamatan Pacitan. HHMA melaporkan bahwa ia dikelabui hingga kehilangan dana sebesar Rp 33 juta dalam bisnis arang batok kelapa tersebut. Kasus penipuan ini kini tengah dalam penanganan polisi setempat.
POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
Ayo KAWAL TIMNAS lolos PIALA DUNIA, dengan cara LIVE STREAMING GRATIS tanpa berlangganan melalui aplikasi Shotsgoal. Segera download!

Proses Deportasi dan Dampak Hukum
Imigrasi Ponorogo sudah berkoordinasi dengan Konsulat Irak di Indonesia untuk memproses pemulangan HHMA ke negara asalnya. Deportasi dilakukan berdasarkan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur tindakan administratif terkait pembatalan izin tinggal dan pendeportasian warga asing yang melanggar peraturan.
Selain itu, karena status izin tinggal HHMA terbukti tidak valid, upaya ini menjadi bagian dari penegakan hukum keimigrasian agar keberadaan orang asing di Indonesia tetap terkontrol dan tidak menimbulkan masalah baru. Imigrasi juga menegaskan bahwa hanya warga asing yang memberi manfaat dan tidak mengganggu ketertiban umum yang diperbolehkan tinggal di Indonesia.
HHMA juga termasuk dalam daftar larangan masuk kembali ke wilayah Indonesia setelah proses deportasi selesai. Langkah ini diambil sebagai bentuk pencegahan terhadap potensi pelanggaran serupa di masa mendatang.
Baca Juga: Indonesia Jadi Tempat Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates, Ini Alasannya?
Peran Masyarakat dan Upaya Pengawasan
Kasus ini juga menjadi panggilan bagi masyarakat setempat agar lebih aktif dalam pengawasan terhadap keberadaan WNA di wilayahnya. Kantor Imigrasi Ponorogo mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan keberadaan WNA yang mencurigakan agar bisa ditindaklanjuti dengan cepat demi menjaga keamanan dan ketertiban.
Adanya Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) di kawasan Kabupaten Pacitan yang pertama kali menemukan aktivitas mencurigakan. HHMA pun menunjukkan adanya sinergi antara aparat imigrasi dan masyarakat lokal dalam mengawal keberadaan orang asing. Hal ini penting untuk memastikan bahwa aktivitas WNA di Indonesia berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Implikasi Kasus Untuk Penegakan Hukum Keimigrasian
Kasus HHMA ini memperlihatkan kompleksitas pengawasan keimigrasian di Indonesia. Khususnya terkait dengan pemeriksaan status izin tinggal dan aktivitas yang dilakukan oleh WNA. Deportasi yang dilakukan merupakan tindakan tegas yang harus diambil untuk menegakkan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, penegakan aturan ini juga bertujuan agar keberadaan warga asing di Indonesia tidak menjadi beban atau menyebabkan masalah sosial. Justru keberadaan WNA diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi Indonesia, terutama melalui investasi yang benar-benar nyata.
Kesimpulan
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo telah melakukan tindakan tegas dengan mendeportasi HHMA, WNA asal Irak, yang terbukti melanggar aturan izin tinggal di Indonesia. Kasus ini terungkap setelah HHMA menjalani aktivitas bisnis bersama warga lokal di Pacitan dan kemudian mengalami penipuan. Penahanan dan deportasi tersebut menjadi bukti keseriusan penegakan hukum keimigrasian di Indonesia.
Upaya ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Indonesia. Koordinasi antara instansi imigrasi dan kepolisian sangat penting dalam mengungkap pelanggaran seperti ini. Peran aktif masyarakat lokal juga turut membantu dalam menegakkan aturan keimigrasian.
Dengan langkah tegas ini, Indonesia berkomitmen menjaga kedaulatan dan menciptakan lingkungan yang aman serta tertib bagi semua pihak. Simak dan ikuti terus POS VIRAL agar Anda tidak ketinggalan berita informasi menarik lainnya yang terupdate setiap hari.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari jatim.antaranews.com
- Gambar Kedua dari tintahijau