Bantu Korupsi Timah Rp 300 T dan TPPU, Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara
Helena Lim divonis 5 tahun penjara oleh pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat setelah terbukti bersalah terlibat dalam kasus korupsi.
Dalam sidang yang berlangsung pada 30 Desember 2024, hakim menyatakan bahwa Helena, yang merupakan pemilik perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange. Memberikan sarana untuk menampung uang hasil korupsi dari pengusaha Harvey Moeis melalui penukaran valuta asing yang tidak sah. Selain penjara, Helena juga dijatuhi denda sebesar Rp 750 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 900 juta, yang menunjukkan betapa besar dampak tindak pidananya terhadap ekonomi negara.
Berikut informasi Yang terlengkap dan berita-berita terbaru lainnya hanya di POS VIRAL.
Helena Lim Rugikan Negara Rp 300 Triliun
Helena Lim, yan...