
Kasus Grup Facebook Fantasi Sedarah, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara
Kasus grup fantasi sedarah yang menyebarkan konten pornografi inses atau hubungan seksual sesama anggota keluarga sedarah menjadi perbincangan publik yang menghebohkan.
Penyelidikan dan penangkapan pelaku kasus ini menarik perhatian banyak kalangan karena muatan materi dan modus operandi yang sangat mengkhawatirkan.
Selain itu, ancaman hukuman berat hingga 15 tahun penjara bagi para tersangka menjadi penegasan serius dari aparat hukum untuk memberantas kejahatan seksual dan pornografi anak di dunia maya.
Terungkapnya Kasus Fantasi Sedarah
Kasus ini awalnya terungkap setelah pihak kepolisian menerima tiga laporan masyarakat yang mengadukan keberadaan grup Facebook "Fantasi Sedarah" dan "Suka Duka". Grup-grup ini diduga aktif menyebarkan konten pornografi anak di bawah umur d...