Pemerintah mengambil langkah tegas telah memblokir lebih dari 17 ribu rekening bank yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online.
Operasi ini melibatkan kerja sama lintas instansi seperti OJK, Kominfo, dan Polri. Langkah ini tidak hanya menyasar pelaku utama, tetapi juga jaringan pendukungnya. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan tidak sembarangan meminjamkan rekening, karena bisa terseret dalam kasus pidana tanpa disadari.
POS VIRAL akan memberikan ulasan mengenai 17 ribu rekening terkait judol diblokir pemerintah, yuk simak lebih lanjut!
Operasi Terpadu Pemerintah, OJK, dan Kepolisian Bekerja Sama
Pemblokiran rekening ini bukan terjadi secara tiba-tiba. Aksi ini merupakan hasil koordinasi antara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, dan Polri. Mereka membentuk satuan tugas khusus untuk memerangi judi online yang semakin marak, terutama melalui aplikasi pesan dan media sosial.
Rekening-rekening yang diblokir bukan hanya milik bandar atau operator, tetapi juga pihak yang diduga berperan sebagai penampung dana, distributor kemenangan, bahkan “bot” pengumpul dana. Penelusuran dilakukan menggunakan teknologi pemantauan digital dan analisis transaksi keuangan mencurigakan.
Bagaimana Rekening Ini Bisa Teridentifikasi?
Menurut laporan dari OJK, identifikasi rekening dilakukan melalui pemantauan transaksi mencurigakan, seperti:
-
Frekuensi transfer yang sangat tinggi dalam waktu singkat
-
Aliran dana masuk-keluar tanpa pola yang jelas
-
Penggunaan rekening atas nama berbeda tapi terhubung ke satu sistem pembayaran
-
Seringnya transaksi ke e-wallet dan situs yang diblokir Kominfo
Bekerja sama dengan perbankan, pihak otoritas juga mencocokkan data dari situs-situs judol dengan rekening yang digunakan untuk pembayaran. Dalam banyak kasus, nama pemilik rekening berbeda dengan nama pengguna situs, namun transaksi saling berkaitan erat.
Ayo KAWAL TIMNAS lolos PIALA DUNIA, dengan cara LIVE STREAMING GRATIS tanpa berlangganan melalui aplikasi Shotsgoal. Segera download!

Dampak Bagi Masyarakat dan Pelaku Usaha
Pemblokiran ini menimbulkan efek domino. Bagi para pelaku judol, tentu ini membuat operasional terganggu. Namun, tidak sedikit masyarakat yang tidak sadar terlibat misalnya, mereka yang menyewakan rekening tanpa tahu tujuannya, atau tertipu menjadi “joki transaksi.”
Sektor perbankan pun terdampak karena harus melakukan verifikasi berlapis terhadap rekening nasabah. Banyak bank kini memperketat proses pembukaan rekening baru dan mewajibkan pengkinian data untuk menghindari penyalahgunaan.
Bagi pelaku usaha digital yang sah, ini menjadi peringatan penting untuk lebih berhati-hati dalam menerima pembayaran dan bekerja sama dengan pihak yang kredibel.
Baca Juga: Netizen Kritik Lisa Mariana Gegara Pede Ngobrol Sambil Ngerokok di Podcast!
Sanksi dan Langkah Lanjutan dari Pemerintah
Pemerintah menegaskan bahwa pemblokiran ini bukanlah akhir. Akan ada langkah hukum lanjutan bagi pemilik rekening yang terbukti terlibat aktif dalam ekosistem judi online. Mereka dapat dijerat dengan UU ITE, UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), hingga Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Selain itu, Kominfo berjanji akan terus meningkatkan pemantauan situs dan aplikasi yang digunakan untuk judi. Dalam kurun waktu setahun terakhir saja, lebih dari 800.000 konten terkait judi online telah diblokir.
Bank-bank pun diminta lebih proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan. Pemerintah bahkan berencana menerbitkan regulasi khusus untuk mempercepat proses pemblokiran tanpa harus menunggu putusan pengadilan.
Apa yang Harus Dilakukan Masyarakat?
Masyarakat diminta untuk:
-
Tidak mudah tergoda oleh tawaran “cuan cepat” dari game online berhadiah
-
Tidak meminjamkan rekening kepada orang lain tanpa tahu tujuannya
-
Melapor ke bank atau OJK jika merasa rekeningnya disalahgunakan
-
Mengedukasi lingkungan sekitar, terutama anak muda yang rentan tertipu janji-janji judi digital
Selain itu, orang tua diimbau untuk lebih aktif mengawasi penggunaan gadget anak, karena banyak situs dan aplikasi judol yang menyamar sebagai game biasa.
Kesimpulan
Pemblokiran 17 ribu rekening ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak tinggal diam terhadap bahaya judi online. Meski langkah ini signifikan, perang belum selesai. Kolaborasi semua pihak pemerintah, lembaga keuangan, pelaku usaha, dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk memutus rantai ekosistem judol di Indonesia.
Buat kalian yang ingin mendapatkan informasi terbaru dan ter-update lainnya, kalian bisa kunjungi POS VIRAL, yang dimana akan selalu memberikan informasi menarik dan terviral baik itu yang ada didalam negeri ataupun diluar negeri.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari bintan today
- Gambar Kedua dari detik finance