Mobil listrik BYD Sealion 7 jadi sorotan setelah diduga menghalangi ambulans yang membawa pasien kritis di Solo hingga videonya viral.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Yos Sudarso, Kota Solo, Jawa Tengah. Rekaman kamera dasbor ambulans memperlihatkan kendaraan listrik berwarna putih berada di depan ambulans saat perjalanan menuju rumah sakit.
Ambulans relawan Saber dengan nomor polisi AD 805 HM saat itu membawa seorang pasien lansia dalam kondisi kritis. Pengemudi bernama Wirawan, warga Gatak, Sukoharjo, mengarahkan ambulans menuju RSUD dr Moewardi Solo untuk mendapat penanganan medis. Simak ulasan lengkapnya dari POS VIRAL.
Ambulans Membawa Pasien Kritis Menuju Rumah Sakit
Perjalanan ambulans bermula dari Blimbing, Sukoharjo. Ketika memasuki Jalan Yos Sudarso, kendaraan tersebut bertemu dengan BYD Sealion 7 putih bernomor polisi AD 1627 ZO yang melaju di depan.
Menurut keterangan polisi, Wirawan sudah membunyikan sirene dan klakson berkali-kali untuk meminta ruang. Namun, mobil di depannya diduga belum segera memberikan jalan sehingga laju ambulans ikut terhambat.
Kondisi itu tentu menjadi perhatian karena ambulans tengah membawa pasien yang membutuhkan pertolongan medis. Setiap detik dalam perjalanan menuju rumah sakit dapat menjadi penting, terutama ketika kondisi pasien sedang kritis.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Rasakan Serunya Nonton Live Streaming Sepak Bola Setiap Saat!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Rekaman Kamera Dasbor Mendadak Viral
Momen tersebut terekam kamera dasbor ambulans. Rekaman kemudian menyebar melalui media sosial dan mengundang berbagai tanggapan dari masyarakat.
Video itu memperlihatkan situasi perjalanan ambulans ketika berusaha mendapatkan ruang di tengah lalu lintas. Setelah video beredar luas, Satlantas Polresta Surakarta langsung menelusuri kendaraan yang terlihat dalam rekaman tersebut.
Petugas akhirnya mengidentifikasi BYD Sealion 7 dengan nomor polisi AD 1627 ZO. Polisi kemudian meminta keterangan dari pengemudinya untuk mengetahui kejadian secara langsung dari kedua pihak.
Baca Juga: Dikira Sudah Meninggal, Lansia di China Malah Hidup Lagi di Dalam Lemari Pendingin
Pengemudi BYD Akui Kurang Konsentrasi
Polisi kemudian memintai keterangan Soeharso, pria berusia 79 tahun yang tinggal di Grogol, Sukoharjo. Kepada petugas, Soeharso membenarkan bahwa dirinya mengemudikan mobil yang terlihat dalam video.
Ia menjelaskan bahwa konsentrasinya kurang saat kejadian berlangsung. Kondisi jalan yang ramai juga membuatnya tidak mendengar suara sirene ambulans dengan jelas.
AKP Kurniawan menyampaikan bahwa pengemudi tersebut mengakui keberadaannya dalam rekaman. Soeharso juga menyatakan tidak memiliki niat untuk menghambat ambulans yang sedang membawa pasien.
Polisi Berikan Tilang kepada Pengemudi
Setelah meminta keterangan kedua pihak, Satlantas Polresta Surakarta memberikan sanksi tilang kepada pengemudi BYD Sealion 7 AD 1627 ZO.
Penindakan tersebut mengacu pada Pasal 287 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan itu mengatur kewajiban pengguna jalan untuk memberikan prioritas kepada kendaraan yang memperoleh hak utama.
Ambulans yang sedang membawa orang sakit termasuk kendaraan yang memperoleh hak utama ketika menjalankan tugasnya. Karena itu, pengguna jalan perlu memperhatikan situasi sekitar dan segera memberikan ruang ketika ambulans menyalakan sirene.
Kedua Pengemudi Saling Memaafkan
Selain memberikan tilang, polisi mempertemukan Wirawan dan Soeharso untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Pertemuan itu berakhir dengan permintaan maaf dan kesepakatan kedua pihak.
Soeharso meminta maaf kepada pengemudi ambulans serta masyarakat yang ikut memperhatikan kejadian tersebut. Ia juga menyatakan tidak bermaksud menghalangi perjalanan ambulans.
Keduanya kemudian saling memaafkan dan membuat surat pernyataan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi. Polisi juga mengingatkan masyarakat supaya lebih peka ketika mendengar sirene ambulans di jalan.
Polresta Surakarta menegaskan bahwa ambulans yang membawa pasien dan menggunakan sirene memiliki hak utama. Pengguna jalan sebaiknya segera memberikan ruang agar perjalanan menuju rumah sakit dapat berlangsung aman dan tidak menambah risiko bagi pasien.