Selasa, September 22POS VIRAL
Shadow

Viral! Eksekusi Rumah Lansia 82 Tahun di Jakbar Tuai Sorotan, Koperasi Akhirnya Buka Suara

Video eksekusi rumah milik lansia 82 tahun di Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, viral di media sosial dan memicu sorotan publik luas.

Viral! Eksekusi Rumah Lansia 82 Tahun di Jakbar Tuai Sorotan, Koperasi Akhirnya Buka Suara

Di tengah ramainya pemberitaan, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sahabat Mitra Sejati akhirnya menjelaskan kronologi proses tersebut secara resmi. Pihak koperasi menegaskan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan hukum, sedangkan kuasa hukum debitur menilai masih ada sejumlah persoalan dalam proses kredit hingga pelelangan aset.

NONTON GRATIS LIVE STREAMING STADIONLIVENONTON GRATIS LIVE STREAMING SHOTSGOAL

Eksekusi Rumah di Jakarta Barat Jadi Sorotan Publik

Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengeksekusi tanah dan rumah yang berdiri di atas lahan bersertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 780/Kelapa Dua seluas 1.545 meter persegi atas nama Ahmad Din Ahmad.

Video proses eksekusi langsung menyebar luas di berbagai platform media sosial. Banyak warganet memberikan tanggapan karena kasus tersebut melibatkan seorang lansia berusia 82 tahun.

Peristiwa itu memunculkan perbedaan pandangan antara pihak kreditur dan kuasa hukum debitur mengenai proses hukum yang berujung pada pelaksanaan eksekusi.

POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL

🔥 Rasakan Serunya Nonton Live Streaming Sepak Bola Setiap Saat!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di Aplikasi Shotsgoal.

Download Aplikasi Shotsgoal - Live Streaming Piala Dunia 2026
📲 DOWNLOAD SEKARANG

Koperasi Jelaskan Proses Eksekusi Sudah Sesuai Aturan

KSP Sahabat Mitra Sejati menyampaikan klarifikasi melalui pernyataan resmi. Manajemen koperasi menjelaskan bahwa mereka selalu mengutamakan komunikasi dan iktikad baik dalam menyelesaikan kewajiban setiap anggotanya.

KSP juga menegaskan bahwa mereka tidak mengambil keputusan eksekusi secara tiba-tiba. Sebelum mengajukan eksekusi, koperasi mengaku menjalankan seluruh tahapan sesuai ketentuan hukum dan mengirimkan beberapa surat peringatan kepada pihak yang memiliki kewajiban.

KSP menyatakan seluruh proses mengikuti regulasi yang berlaku sehingga pengadilan melaksanakan eksekusi setelah menyelesaikan seluruh mekanisme hukum.

Baca Juga: Usai Hina Pasien BPJS, Dokter Ini Akhirnya Minta Maaf dan Memohon Ampun

Hasil Lelang Melunasi Kewajiban Anggota

Menurut keterangan koperasi, hasil penjualan aset agunan melalui proses lelang melunasi seluruh kewajiban Anggota atas nama Susi Salamah.

Setelah proses tersebut selesai, KSP menyatakan sudah tidak lagi memiliki hubungan hukum maupun ikatan utang piutang dengan pihak debitur.

KSP juga menjelaskan bahwa pemenang lelang mengajukan permohonan eksekusi pengosongan rumah kepada pengadilan. Koperasi menegaskan bahwa mereka tidak mengajukan permohonan tersebut.

Kuasa Hukum Debitur Punya Pandangan Berbeda

Kuasa hukum debitur, Abdul Hamid, menjelaskan bahwa hubungan hukum antara kliennya dan KSP bermula dari pengajuan fasilitas pinjaman pada 2018.

Menurut Abdul Hamid, proses pencairan kredit menyisakan sejumlah pertanyaan. Ia menilai nilai pinjaman dalam perjanjian tidak sepenuhnya sesuai dengan dana yang diterima kliennya.

Perbedaan pandangan itu kemudian memicu polemik setelah proses lelang dan eksekusi berlangsung. Kedua pihak kini tetap mempertahankan pendapat masing-masing sesuai dasar hukum yang mereka miliki.

Publik Menunggu Kelanjutan Perkara

Kasus ini menunjukkan bahwa sengketa kredit dan agunan dapat berkembang menjadi persoalan yang menyita perhatian masyarakat. Ramainya pembahasan di media sosial membuat banyak orang ikut mengikuti perkembangan perkara tersebut.

Di satu sisi, KSP menegaskan seluruh prosedur telah sesuai aturan. Di sisi lain, kuasa hukum debitur masih mempertanyakan sejumlah aspek dalam proses kredit yang menjadi awal munculnya sengketa.

Masyarakat kini menanti langkah hukum berikutnya dari para pihak. Kasus ini juga mengingatkan pentingnya memahami isi perjanjian kredit, hak dan kewajiban setiap pihak, serta konsekuensi hukum yang dapat muncul ketika kewajiban tidak terpenuhi sesuai kesepakatan.

Tele Grup
Channel WA
Grup FB
Search