Saturday, May 10POS VIRAL
Shadow

Bocah 7 Tahun Meninggal Akibat Praktik Dukun, Sebut Korban Titisan Genderuwo

Nasib tragis seorang bocah berusia 7 tahun di Desa Bejen, Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, menjadi sorotan karena meninggal dunia akibat praktik dukun yang dikenal dengan ritual ruwatan.

Bocah 7 Tahun Meninggal Akibat Praktik Dukun, Sebut Korban Titisan Genderuwo

Kasus ini mengungkap sisi gelap dari kepercayaan tradisional yang disalahgunakan dan menimbulkan dampak mengerikan pada korban dan keluarganya. Dibawah ini POS VIRAL akan membahas secara lengkap awal kronologi dan bagaimana bisa kasus ini terjadi.

tebak skor hadiah pulsabanner-free-jersey-timnas

Latar Belakang Kejadian

Pada awal tahun 2021, bocah yang berinisial A ini dianggap oleh kedua orang tuanya dan dukun di desanya sebagai anak yang nakal dan diduga dihinggapi makhluk halus yang dikenal dengan sebutan “genderuwo”. Kepercayaan ini memicu upaya ritual yang dimaksudkan untuk membersihkan atau mengusir pengaruh negatif tersebut agar anak kembali normal.

Praktik Perdukunan dan Ritual Ruwatan

Dukun yang dikenal di desa tersebut menyarankan agar korban menjalani ritual ruwatan. Ritual ini mencakup serangkaian tindakan seperti menyuruh anak memakan bunga mahoni dan cabai, yang dipercaya dapat mengusir kekuatan jahat, serta menenggelamkan kepala korban ke dalam bak mandi hingga anak tersebut tidak sadarkan diri. Dari sisi medis dan hukum, tindakan ini sangat berbahaya dan tergolong penganiayaan.

Untuk membuktikan pendapatnya, H menyuruh A memakan bunga mahoni dan beberapa cabai. Jika korban tidak merasakan pahit, maka A adalah anak makhluk dari dunia lain. “Untuk menguji apakah anak itu genderuwo, korban diminta memakan bunga mahoni. Rasanya sangat pahit, seperti cabai rawit. Kalau korban tidak merasakan rasa pahitnya, berarti dia benar-benar anak genderuwo.Dan memang benar, korban tidak merasakan ada kepahitan pada saat itu,” kata Sugeng.

Melihat hal itu, orang tua A, semakin yakin bahwa anaknya memang bermasalah. Harapan M bahwa H dan B akan mampu menyembuhkan bayinya semakin meningkat.

POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL

Ayo KAWAL TIMNAS lolos PIALA DUNIA, dengan cara LIVE STREAMING GRATIS tanpa berlangganan melalui aplikasi Shotsgoal. Segera download!

aplikasi nonton bola shotsgoal apk

Empat Orang Jadi Tersangka

Polres Temanggung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus tewasnya anak A. Mereka adalah ayah korban, M, ibu korban, S, dan tetangga korban, H dan B. Pantauan Kompas.com, polisi turut menyita barang bukti berupa keset plastik, kain putih, beberapa botol pengharum ruangan, sapu tangan, kapas pembersih, kamper, tong sampah, dan pakaian korban.

Polisi juga menyita telepon seluler milik para tersangka, yang mereka duga sebagai alat komunikasi yang digunakan dalam serangan yang direncanakan. Dalam kehidupan sehari-hari, tersangka M bekerja sebagai tukang pres karet dan S sebagai penjahit rumahan. Sementara itu, tersangka H merupakan karyawan swasta dan B merupakan karyawan salah satu perusahaan BUMN di daerah Temanggung.

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Setyo Hermawan menegaskan, orangtua korban, M dan S diduga melanggar pasal tentang kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian dan/atau KDRT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Sedangkan terhadap terdakwa H, pasal tentang kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan matinya anak yang dimaksud dalam Pasal 76 C primer Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Janji untuk menghidupkan kembali

Ketika A tidak sadarkan diri, B meminta M untuk menelepon H. Begitu tiba di rumah korban, H menyadari A sudah tidak sadarkan diri. Pada saat itu, H sebenarnya berjanji kepada M bahwa ia akan menghidupkan kembali anaknya yang sudah mati. “Orang yang membutuhkan waktu paling lama agar A tenggelam ke dalam bak mandi adalah B.”

“Sampai dia pingsan, barulah Pak M menelepon H. Tapi dia bilang, ‘Tenang saja, jangan bingung, nanti nggak kambuh lagi,'” jelas Sugeng. Sugeng juga menuturkan, saat itu H meminta M membersihkan jenazah anaknya. Ia pun diminta untuk meletakkan jenazah di dalam kamar yang ditutupi kain. “Dia bilang jenazah A harus dibersihkan dan dirawat dulu. Setelah dibersihkan, dia berjanji akan menghidupkannya kembali,” jelasnya.

Baca Juga: 

Kronologi Tragedi

Kronologi Tragedi

Ritual ruwatan yang dilakukan pada Januari 2021 berujung tragis ketika bocah perempuan berusia 7 tahun itu meninggal dunia akibat praktik yang berbahaya tersebut. Dalam ritual itu, korban beberapa kali ditenggelamkan dalam bak mandi sebagai upaya menghilangkan sifat “nakal” dan mengusir pengaruh makhluk gaib yang dipercaya dukun.

Namun, pada percobaan terakhir, kondisi tubuh korban melemah hingga akhirnya tidak sadarkan diri dan meninggal. Kejadian ini terjadi pada awal Januari 2021 sekitar pukul 14.00 WIB, menurut keterangan pelaku dan saksi yang diperoleh kepolisian. Setelah kematian korban, jenazahnya tidak segera dimakamkan. Orang tua beserta dua dukun yang terlibat justru menyimpan mayat bocah itu di dalam kamar selama kurang lebih empat bulan.

Kondisi jenazah yang disimpan di rumah tersebut mengalami proses pengeringan hingga hanya tersisa tulang dan kulit. Penyimpanan jenazah ini didasari keyakinan dukun yang berjanji akan menghidupkan kembali korban setelah ritual selesai. Akhirnya, kasus ini baru terungkap ketika paman dan bibi korban berkunjung serta melaporkan situasi tersebut ke pihak berwajib, yang kemudian membawa penanganan hukum terhadap para pelaku.

Sikap Masyarakat dan Pemerintah Desa

Kepala Desa Bejen, Sugeng, beserta warga sekitar merasa sangat terpukul dengan kejadian ini. Mereka menanggapi kejadian ini dengan campuran keprihatinan mendalam dan keinginan untuk mencegah kejadian serupa agar tidak terulang di masa depan.

Kasus ini juga menjadi peringatan akan pentingnya edukasi dan pengawasan terhadap praktik perdukunan di masyarakat.

Dampak Hukum dan Etika

Pihak kepolisian telah menetapkan tersangka dalam kasus kematian bocah berusia tujuh tahun akibat praktik perdukunan ini, yaitu kedua orang tua korban serta para dukun yang terlibat langsung dalam ritual berbahaya tersebut. Penetapan tersangka ini merupakan langkah tegas aparat penegak hukum guna menindak pelaku penganiayaan yang berujung pada hilangnya nyawa anak.

Proses hukum yang berjalan bertujuan untuk memberikan keadilan bagi korban sekaligus memberikan efek jera agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari. Penanganan kasus ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menegakkan hukum terhadap praktik-praktik perdukunan yang melanggar hak asasi manusia dan hukum pidana.

Kasus ini juga memunculkan perdebatan yang cukup kompleks mengenai bagaimana memadukan kepercayaan tradisional yang telah lama hidup di masyarakat dengan prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia. Di satu sisi, praktik perdukunan dan ritual seperti ruwatan merupakan bagian dari budaya dan kepercayaan turun-temurun yang masih diyakini banyak orang.

Kesimpulan

Tragedi yang menimpa bocah 7 tahun meninggal akibat praktik dukun ini menjadi pengingat penting bahwa kepercayaan budaya harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan kesadaran hukum. Semoga kasus ini menjadi momentum untuk melindungi generasi muda dari praktik perdukunan yang bisa membahayakan.

Harapan terbesar adalah masyarakat dapat semakin sadar, para orang tua bertindak bijak, dan praktik-praktik supranatural yang berbahaya dapat dihentikan demi keselamatan anak-anak Indonesia. Manfaatkan juga waktu anda untuk mengeksplorasi lebih banyak lagi informasi viral terupdate lainnya hanya di POS VIRAL.


Sumber Informasi Gambar:

1. Gambar Pertama dari tribunnews.com
2. Gambar Kedua dari indonesiana.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tele Grup
Channel WA
Grup FB
Search