Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) blokir rekening bank yang dianggap nganggur atau tidak aktif lebih dari 3 bulan.

Langkah ini diambil dalam rangka mencegah penyalahgunaan rekening untuk tindak pidana pencucian uang dan aktivitas ilegal lainnya. Namun, kebijakan pemblokiran ini memicu keresahan dan kebingungan di kalangan masyarakat, terutama para pemilik rekening yang tiba-tiba tidak bisa menggunakan rekening mereka.
Dibawah ini POS VIRAL akan memberikan ulasan mengenai aksi blokir rekening nganggur oleh PPATK selama 3 bulan picu keresahan warga, yuk simak lebih lanjut!
Alasan PPATK Memblokir Rekening Nganggur
PPATK juga menjelaskan secara tegas bahwa rekening bank yang tidak aktif atau dorman selama jangka waktu tertentu bisa berisiko disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk kegiatan ilegal, termasuk melakuukan pencucian uang dan jual beli rekening secara ilegal.
Oleh sebab itu, PPATK mengambil langkah untuk menghentikan sementara transaksi pada rekening-rekening tersebut guna melindungi nasabah serta integritas sistem keuangan nasional. Pemblokiran ini berdasarkan data perbankan Februari 2025 dan efektif mulai Mei 2025.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
Ayo KAWAL TIMNAS lolos PIALA DUNIA, dengan cara LIVE STREAMING GRATIS tanpa berlangganan melalui aplikasi Shotsgoal. Segera download!
Jumlah Rekening yang Diblokir dan Nilai Dana Terkait
Sepanjang tahun 2025, tercatat lebih dari 31 juta rekening nganggur telah diblokir sementara oleh PPATK. Total dana yang mengendap pada rekening-rekening ini mencapai lebih dari Rp6 triliun.
Dari jumlah itu, sekitar 140 ribu rekening bahkan sudah tidak aktif lebih dari 10 tahun dengan dana mencapai Rp428 miliar. Sejumlah rekening juga diketahui terkait dengan tindak pidana.
Dampak Pemblokiran Bagi Nasabah dan Keresahan Warga
Kebijakan pemblokiran rekening ini menimbulkan kepanikan dan keresahan di masyarakat. Banyak nasabah yang mendadak tidak dapat mengakses rekening mereka, bahkan para pemilik tabungan puluhan hingga ratusan juta rupiah merasa khawatir akan hilangnya dana.
Seorang warga, Tia, misalnya, panik dan buru-buru ke bank untuk mengamankan tabungannya. Proses verifikasi dan pembukaan kembali rekening juga dirasa merepotkan dan membuat sebagian nasabah bingung harus bagaimana.
Baca Juga:
Prosedur Pengajuan Keberatan dan Pembukaan Rekening

Bagi nasabah yang merasa rekeningnya diblokir secara sepihak, PPATK menyediakan mekanisme keberatan yang dapat diajukan secara online melalui formulir resmi. Setelah pengajuan, PPATK bersama bank terkait akan melakukan proses verifikasi selama lima hari kerja.
Hal ini juga dimungkinkan bisa diperpanjang hingga 20 hari kerja, jika verifikasi berhasil, rekening tersebut dapat diaktifkan kembali pada hari yang sama.
Penegasan PPATK dan Kewenangan Pemblokiran
PPATK menegaskan bahwa pemblokiran rekening nganggur dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pemblokiran hanya boleh dilakukan apabila ada indikasi kuat bahwa rekening tersebut dapat digunakan untuk aktivitas ilegal.
PPATK juga menolak tuduhan pemblokiran secara terburu-buru tanpa analisis mendalam dan menjamin dana nasabah tetap aman selama rekening diblokir.
Upaya Mengurangi Dampak Negatif Kebijakan
Aparat dan PPATK mengimbau masyarakat agar menjaga ketenangan dan mengikuti prosedur yang berlaku. Pemerintah dan bank juga diminta meningkatkan sosialisasi kepada nasabah terkait kriteria rekening dormant dan cara mengaktifkannya kembali agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan kepanikan.
Pengamat menyarankan agar kebijakan ini perlu evaluasi secara berkala agar tidak memberatkan nasabah. Khususnya kalangan UMKM dan masyarakat kecil yang memiliki rekening tabungan sengaja jarang digunakan karena alasan tertentu.
Kesimpulan
Pemblokiran rekening nganggur oleh PPATK selama tiga bulan merupakan langkah preventif penting untuk mencegah penyalahgunaan rekening dalam tindak pidana keuangan. Namun, kebijakan ini menimbulkan keresahan luas di masyarakat akibat ketidakpahaman dan proses birokrasi pembukaan kembali rekening. Dengan jumlah rekening yang diblokir mencapai 31 juta dan dana mencapai Rp6 triliun, tindakan ini berdampak besar pada sistem keuangan.
PPATK menegaskan dana tetap aman dan menyediakan mekanisme keberatan bagi pemilik rekening. Diperlukan komunikasi dan edukasi yang lebih baik agar masyarakat tidak panik serta proses penanganan yang efisien untuk mengatasi gangguan akibat pemblokiran sementara ini.
Buat kalian yang ingin mendapatkan informasi terbaru dan ter-update lainnya, kalian bisa kunjungi POS VIRAL, yang dimana akan selalu memberikan informasi menarik dan terviral baik itu yang ada didalam negeri ataupun diluar negeri.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari kgnow.com
- Gambar Kedua dari megapolitan.kompas.com
