Jumat, November 6POS VIRAL
Shadow

GEMPAR! Aksi Tak Terduga Injak Alquran di Lebak Viral, Endingnya Bikin Kaget!

Heboh baru saja melanda Kabupaten Lebak, Banten, setelah sebuah video pendek berdurasi kurang dari satu menit menyebar luas di media sosial.

Aksi Tak Terduga Injak Alquran di Lebak Viral

Dalam rekaman tersebut terlihat seorang perempuan terlihat meminta orang lain bersumpah dengan cara menginjak Alquran di sebuah salon kecantikan. Publik langsung mengecam keras aksi yang melukai perasaan umat Islam ini, hingga akhirnya polisi turun tangan dan mengamankan dua orang terduga pelaku.

Temukan rangkuman informasi paling menarik dan sedang viral di bawah ini yang siap menambah wawasan Anda, hanya di POS VIRAL!

[wbcr_snippet id=”5447″ title=”Tebak Skor”]

Kronologi Aksi Injak Alquran di Salon

Peristiwa diduga berlangsung di Kampung Polotot Selatan, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, pada Rabu, 8 April 2026. Dalam video yang beredar, seorang perempuan tampak memaksa temannya melakukan sumpah dengan cara menginjak Alquran di lantai salon. Aksi ini direkam oleh pihak lain dan kemudian disebar di grup‑grup media sosial.

Sumber‑sumber lokal menyebut bahwa akar masalahnya bermula dari dugaan pencurian barang di salon tersebut. Perempuan yang diduga pemilik salon mencurigai seorang temannya telah mengambil barang miliknya. Namun karena yang dituduh tidak mengakui, sang pemilik salon memaksanya bersumpah dengan cara yang tidak lazim dan dianggap menistakan agama.

Video itu mulai viral sejak Rabu malam dan cepat menyebar ke berbagai platform, termasuk Instagram, Facebook, dan grup‑grup WhatsApp warga Lebak. Rekaman tersebut memperlihatkan suasana yang tampak canggung, namun sejumlah warga kemudian mengunggah ulang dengan komentar kecaman dan permintaan agar pelaku diproses hukum. Ramainya komentar negatif membuat aparat kepolisian segera mengambil langkah awal.

[wbcr_snippet id=”3049″ title=”channel wa”]

[wbcr_snippet id=”4582″ title=”download”]

Tanggapan Polisi dan Upaya Penyelidikan

Jajaran Polres Lebak mengonfirmasi bahwa kasus ini berpotensi dijerat dengan pasal terkait penistaan agama. Penyidik saat ini tengah mengumpulkan barang bukti, meliputi rekaman video, keterangan saksi, dan bukti digital seperti tangkapan layar unggahan di media sosial. Polisi mengambil langkah ini untuk memastikan penetapan tersangka dan pasal yang tepat.

Selain pemeriksaan formal, polisi juga memperhatikan aspek keamanan dan kenyamanan warga sekitar tempat kejadian. Kapolres memerintahkan Polsek Malingping untuk memperketat patroli guna mencegah aksi balas dendam atau provokasi massa. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak menghakimi atau menganiaya terduga pelaku sebelum proses hukum selesai.

Beberapa tokoh masyarakat dan lembaga keagamaan di Lebak juga turut mengapresiasi kecepatan tanggap polisi. Namun sejumlah pihak menekankan agar proses hukum tetap transparan dan tidak memicu kesenjangan sosial antarwarga. Mereka meminta aparat untuk menegakkan hukum secara adil, baik terhadap terduga pelaku maupun siapa pun yang terbukti ikut menyebarkan video untuk memantik keributan.

Baca Juga: Kepala SMK di Brebes Diduga Jadi Otak Oplosan Elpiji di Gudang Sekolah, Pertamina Buka Suara!

Penangkapan Dua Terduga Pelaku

 Penangkapan Dua Terduga Pelaku

Menyikapi keresahan warga dan penyebaran video yang makin luas, jajaran Polres Lebak melakukan langkah cepat. Polisi berkoordinasi dengan Polsek Malingping dan Polsek Wanasalam untuk mengumpulkan bukti, memeriksa saksi, dan melacak lokasi kejadian. Kapolres Lebak, AKBP Herfio Zaki, menyatakan bahwa masyarakat setempat turut membantu pihaknya dengan memberikan informasi.

Polisi mengamankan dua perempuan berinisial NL dan MT pada Jumat, 10 April 2026, lalu membawa mereka ke Polres Lebak untuk pemeriksaan lebih lanjut. NL, sang pemilik salon, diduga menyuruh MT menginjak Al-Qur’an untuk bersumpah, sementara MT menyerah pada tekanan tersebut. Keduanya saat ini masih menjalani penyidikan intensif untuk mengetahui peran masing‑masing.

Kapolres menegaskan bahwa polisi menangkap pelaku agar situasi tidak semakin memanas. Selain itu, polisi juga berkoordinasi dengan Polda Banten untuk memastikan proses penyelidikan berjalan profesional. “Kami minta masyarakat bersabar menunggu perkembangan selanjutnya,” ujar AKBP Herfio Zaki melalui keterangan resmi. Polisi juga menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

Dampak Sosial dan Reaksi Publik

Meskipun menjadi cara bersumpah, warga tetap menganggap aksi menginjak Al-Qur’an menyinggung sensitivitas umat Islam. Banyak warga menyebut video itu bentuk intoleransi yang tidak pantas. Di media sosial, netizen mengecam dan menuntut aparat menghukum pelaku dengan berat.

Tak sedikit warga yang mempertanyakan alasan pelaku tega melakukan sumpah seperti itu di tempat umum seperti salon. Sebagian netizen menilai hal ini mencerminkan lemahnya pemahaman agama dan minimnya edukasi toleransi di lingkungan sekitar. Mereka berharap kasus ini menjadi momentum untuk meningkatkan sosialisasi tentang penghormatan terhadap kitab suci agama.

Di sisi lain, muncul pula kekhawatiran terkait potensi konflik horizontal di Desa Sukaraja. tokoh pemuda dan tokoh agama di Lebak meminta semua pihak menahan diri agar tidak terjadi persekusi atau tindakan main hakim sendiri. melalui seruan damai, mereka menekankan bahwa proses hukum harus menjadi jalan utama, bukan aksi jalanan yang berpotensi merusak keharmonisan sosial.

Temukan rangkuman informasi paling menarik dan sedang viral di bawah ini yang siap menambah wawasan Anda, hanya di POS VIRAL!


Sumber Informasi Gambar:

Gambar Pertama dari news.okezone.com
Gambar Kedua dari news.okezone.com

Tele Grup
Channel WA
Grup FB
Search