Selasa, September 22POS VIRAL
Shadow

Lolos Hukuman Mati, ABK Fandi Divonis 5 Tahun penjara Kasus Sabu 2 Ton!

ABK Sea Dragon, Fandi Ramadhan, divonis 5 tahun penjara dalam kasus penyelundupan narkoba hampir 2 ton sabu, meski jaksa menuntut hukuman mati.

ABK Fandi Hanya Divonis 5 Tahun Kasus Sabu 2 Ton!

Majelis hakim menilai Fandi terbukti menjadi perantara jual beli narkotika golongan I dan menjatuhkan vonis yang adil serta proporsional. Jumlah narkoba yang diselundupkan sangat besar, sehingga publik menyoroti kasus ini.

Temukan rangkuman informasi paling menarik dan sedang viral di bawah ini yang siap menambah wawasan Anda, hanya di POS VIRAL!

NONTON GRATIS LIVE STREAMING STADIONLIVENONTON GRATIS LIVE STREAMING SHOTSGOAL

Lolos Dari Hukuman Mati, Abk Fandi Divonis 5 Tahun Penjara

Pengadilan menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada ABK Sea Dragon, Fandi Ramadhan, atas kasus penyelundupan narkoba hampir 2 ton. Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Batam menyatakan Fandi terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman. Hakim menjatuhkan vonis ini pada Kamis (5/3) dan menilai hukuman sudah cukup adil sesuai fakta.

Menegaskan bahwa dakwaan utama yang menuntut hukuman mati tidak terbukti. Hakim menilai fakta persidangan menunjukkan Fandi terlibat sebagai perantara peredaran narkoba, sehingga menjatuhkan pidana lima tahun penjara yang proporsional terhadap kesalahannya.

Hakim menegaskan bahwa terdakwa membahayakan generasi muda Indonesia dengan menyelundupkan hampir 2 ton sabu. Keadaan ini menjadi faktor pemberat karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi peredaran narkoba.

POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL

🔥 Rasakan Serunya Nonton Live Streaming Sepak Bola Setiap Saat!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di Aplikasi Shotsgoal.

Download Aplikasi Shotsgoal - Live Streaming Piala Dunia 2026
📲 DOWNLOAD SEKARANG

Pertimbangan Pemberatan dan Peringan Vonis

Hakim juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan vonis bagi Fandi Ramadhan. Terdakwa bersikap sopan, belum pernah dipidana, dan masih berusia muda selama persidangan. Hal ini membuka peluang bagi Fandi untuk memperbaiki tingkah lakunya di masa depan.

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut hukuman mati bagi Fandi. Jaksa meyakini terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, termasuk menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.

Tuntutan jaksa ini merujuk pada Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Meskipun vonis akhir lebih ringan dari tuntutan, majelis hakim menegaskan bahwa hukuman lima tahun penjara tetap sesuai dengan peran dan kesalahan Fandi dalam kasus ini.

Baca Juga: Ajaib! BYD Atto 3 Selamat Meski Nyaris Hancur Dihantam Ledakan Rudal Iran di Yerusalem

Alur Kasus dan Dakwaan

Alur Kasus dan Dakwaan=

Dalam perkara ini, jaksa menuduh Fandi Ramadhan telah bekerja sama melakukan percobaan atau permufakatan jahat secara melawan hukum. Tindakan terdakwa termasuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.

Jaksa menuduh Fandi memiliki, menyimpan, menguasai, dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat yang sama. Kasus ini melibatkan jaringan penyelundupan narkoba yang lebih besar, di mana Fandi bertindak sebagai bagian dari rantai distribusi.

Penyelidikan dan fakta persidangan menunjukkan bahwa keterlibatan Fandi bukan sekadar individu, tetapi merupakan bagian dari permufakatan jahat terstruktur yang mengancam keamanan dan masa depan generasi muda Indonesia.

Respons dan Imbas Vonis

Berbagai pihak menyambut vonis 5 tahun penjara ini sebagai contoh penegakan hukum yang adil dan proporsional. Masyarakat berharap keputusan ini memberi efek jera bagi para pelaku penyelundupan narkoba lainnya.

Sementara itu, keluarga dan pendukung terdakwa menilai vonis ini masih memungkinkan Fandi memperbaiki diri. Hakim menegaskan bahwa terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Kasus Fandi Ramadhan menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa peredaran narkoba dalam jumlah besar memiliki konsekuensi hukum yang serius. Pemerintah dan aparat hukum terus menegaskan komitmen mereka dalam memerangi jaringan narkoba demi keamanan dan kesehatan masyarakat.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Pertama dari inews.id
  • Gambar Kedua dari liputan6.com
Tele Grup
Channel WA
Grup FB
Search