Lolos Hukuman Mati, ABK Fandi Divonis 5 Tahun penjara Kasus Sabu 2 Ton!
ABK Sea Dragon, Fandi Ramadhan, divonis 5 tahun penjara dalam kasus penyelundupan narkoba hampir 2 ton sabu, meski jaksa menuntut hukuman mati.
Majelis hakim menilai Fandi terbukti menjadi perantara jual beli narkotika golongan I dan menjatuhkan vonis yang adil serta proporsional. Jumlah narkoba yang diselundupkan sangat besar, sehingga publik menyoroti kasus ini.
Temukan rangkuman informasi paling menarik dan sedang viral di bawah ini yang siap menambah wawasan Anda, hanya di POS VIRAL!
Lolos Dari Hukuman Mati, Abk Fandi Divonis 5 Tahun Penjara
Pengadilan menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada ABK Sea Dragon, Fandi Ramadhan, atas kasus penyelundupan narkoba hampir 2 ton. Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Batam menyatakan Fandi terbukti bersalah secara sah dan meyak...