Ammar Zoni diduga mengedarkan narkoba di Rutan Selemba, menggunakan aplikasi terbaru yang tengah viral, yakni Zinga

Penemuan ini menggegerkan masyarakat, apalagi modus operandi yang digunakan terbilang canggih dan tidak biasa, penggunaan aplikasi komunikasi Zangi. Berikut POS VIRAL akan memberikan sepurtaran informasi lengkap tentang kasus yang sedang menjadi sorotan publik ini.
Ammar Zoni Edarkan Narkoba Dari Balik Jeruji Rutan Salemba
Aktor berperan, Ammar Zoni, kembali menjadi kasus narkotika setelah diduga terlibat dalam peredaran sabu dan tembakau sintetis dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Kasus ini menambah deretan panjang masalah hukum yang menimpa dirinya, setelah sebelumnya ia juga pernah dipenjara atas kasus serupa pada tahun 2017 dan 2023.
Menurut keterangan Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Agung Irawan, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Telah menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik Polsek Cempaka Putih pada Rabu, 8 Oktober 2025. Dalam pelimpahan tersebut, Ammar Zoni diserahkan bersama lima tersangka lain: A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR. Mereka diduga kuat membentuk jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di dalam rutan.
Berdasarkan hasil penyidikan, Ammar berperan sebagai penampung atau “gudang” narkotika, yang kemudian disalurkan ke MR, diteruskan ke AM, lalu diedarkan oleh A dan AP di antara para napi Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Ammar memperoleh barang haram tersebut dari seorang DPO bernama Andre di luar rutan.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
Ayo KAWAL TIMNAS lolos PIALA DUNIA, dengan cara LIVE STREAMING GRATIS tanpa berlangganan melalui aplikasi Shotsgoal. Segera download!
Modus Operandi Dengan Aplikasi Zangi
Ammar dan jaringan menggunakan aplikasi komunikasi Zangi, yang dikenal memiliki sistem keamanan tinggi dan sulit dilacak aparat penegak hukum. Aplikasi ini menggunakan enkripsi end-to-end AES-256 dan sistem desentralisasi anonim. Sehingga percakapan antara pengirim dan penerima tidak dapat diakses bahkan oleh pihak penyedia aplikasi.
Agung Irawan membenarkan bahwa komunikasi antar tersangka dilakukan melalui telepon seluler dan aplikasi Zangi. Mereka menggunakan aplikasi tersebut untuk mengatur transaksi, pengiriman, dan distribusi narkotika dari luar ke dalam rutan. Penggunaan aplikasi berlapis keamanan seperti ini menjadi tantangan baru bagi aparat dalam mengungkap jaringan kejahatan narkoba modern.
Baca Juga: Virus! Pura-Pura Belanja, Pria di Jaksel Gasak iPhone Penjaga Warung
Terbongkarnya Jaringan

Aksi para tersangka terbongkar berkat kecurigaan petugas keamanan rutan (Karupam) terhadap perilaku mencurigakan beberapa penghuni kamar tahanan. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket sabu, tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA), dan ekstasi yang disembunyikan di sela-sela atap kamar tahanan.
Barang bukti tersebut cukup banyak hingga dikategorikan sebagai peredaran dalam rutan, bukan sekadar penggunaan pribadi. Seluruh tersangka kemudian dibawa ke Polsek Cempaka Putih untuk pemeriksaan mendalam sebelum akhirnya berkas dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut Kasie Pidum Kejari Jakpus, Fatah Chotib Uddin, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari minimal 5 tahun penjara hingga seumur hidup, bahkan hukuman mati.
Dampak dan Konsekuensi Hukum
Kasus ini memperlihatkan bagaimana teknologi komunikasi modern dapat disalahgunakan untuk kegiatan kriminal. Penggunaan aplikasi seperti Zangi menandakan adanya perencanaan matang dan koordinasi sistematis antar pelaku, termasuk dari dalam penjara.
Ammar Zoni sendiri saat ini masih menjalani hukuman 4 tahun penjara atas kasus narkoba sebelumnya, setelah vonis awal 3 tahun diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 8 November 2024. Harapan Ammar untuk mendapatkan hak asimilasi pada Desember 2025 kini sirna akibat kasus baru ini.
Dengan kasus terbaru ini, Ammar harus menghadapi ancaman hukuman tambahan yang jauh lebih berat. Ia akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di mana jaksa akan memberkan rincian peran masing-masing tersangka.
Meskipun Ammar tidak langsung menjual narkoba, melainkan sebagai penampung dan penghubung utama, menjadikannya bagian penting dari peredaran narkotika di dalam rutan.Kasus ini menjadi peringatan serius bagi aparat dan lembaga pengelola masyarakat untuk memperketat pengawasan. Penyalahgunaan teknologi komunikasi yang memungkinkan kejahatan tetap berjalan meskipun pelaku berada di balik jeruji besi.
Simak dan ikuti terus POS VIRAL agar Anda tidak ketinggalan berita informasi menarik lainnya yang terupdate setiap hari.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari www.ntvnews.id
- Gambar Kedua dari www.detik.com
