Tuesday, November 18POS VIRAL
Shadow

KPK Ungkap Dugaan Jual Beli Kuota Milik Haji Petugas Kesehatan

KPK mengungkap dugaan jual beli kuota haji 2024 yang seharusnya diperuntukkan untuk petugas kesehatan, pendamping, dan staf administrasi.

KPK-Ungkap-Dugaan-Jual-Beli-Kuota-Milik-Haji-Petugas-Kesehatan

Praktik ini diduga terjadi pada proses penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji yang dikelola oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Dibawah ini Anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya tentang seputaran POS VIRAL.

tebak skor hadiah pulsabanner-free-jersey-timnas

Kronologi Penyidikan Kasus Kuota Haji

KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025. Penyidikan ini mencakup penentuan kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji yang dilakukan Kemenag pada 2023–2024.

Sebelumnya, KPK memanggil mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, untuk dimintai keterangan pada 7 Agustus 2025. Langkah ini diambil untuk menelusuri alur kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi dan distribusinya di Indonesia.

Selain itu, KPK juga melakukan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara terkait kasus ini. Hasil penghitungan awal yang diumumkan KPK pada 11 Agustus 2025 menunjukkan dugaan kerugian mencapai lebih dari Rp1 triliun. Untuk mencegah risiko penghilangan bukti, KPK juga menahan sementara tiga orang yang terkait, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, agar tidak bepergian ke luar negeri.

POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL

Ayo KAWAL TIMNAS lolos PIALA DUNIA, dengan cara LIVE STREAMING GRATIS tanpa berlangganan melalui aplikasi Shotsgoal. Segera download!

aplikasi nonton bola shotsgoal apk

Dugaan Pelibatan Biro Perjalanan dan Asosiasi

Dalam penyidikan lebih lanjut, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi haji dan sekitar 400 biro perjalanan haji terlibat dalam praktik jual beli kuota haji. Dugaan keterlibatan ini menunjukkan praktik tersebut terjadi secara sistematis dan melibatkan berbagai pihak.

Budi Prasetyo menekankan bahwa hal ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berpotensi mengurangi kualitas pelayanan kepada jemaah. “Bila kuota yang seharusnya digunakan oleh petugas digeser ke calon jemaah lain, tugas penting petugas seperti pendampingan kesehatan, pengawasan, dan administrasi terganggu,” tegasnya.

Baca Juga: Pria Nekat Di Jakarta Utara Pura-pura Beli, Gasak Kalung Emas 25 Gram

Temuan Pansus Angket DPR RI

Temuan-Pansus-Angket-DPR-RI

Selain penyidikan KPK, Pansus Angket Haji DPR RI juga melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan ibadah haji 2024. Pansus menemukan sejumlah kejanggalan, khususnya terkait pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Menurut pansus, kuota tambahan itu dibagi dengan pola 50:50, yaitu 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Hal ini tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur proporsi kuota: delapan persen untuk haji khusus dan 92 persen untuk haji reguler. Ketidaksesuaian ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan kepatuhan prosedur di Kemenag.

Dampak Kasus Kuota Haji dan Langkah Penegakan Hukum

Kasus dugaan jual beli kuota haji ini berdampak ganda: menimbulkan kerugian negara dan menurunkan kualitas pelayanan haji. KPK menekankan bahwa ke depan, penegakan hukum dan pengawasan distribusi kuota haji harus lebih ketat.

KPK juga meminta masyarakat dan calon jemaah haji tetap waspada terhadap praktik ilegal terkait kuota haji. “Distribusi kuota haji adalah hak negara dan seharusnya diprioritaskan untuk petugas dan calon jemaah sesuai ketentuan. Praktik jual beli merugikan banyak pihak,” tegas Budi.

Penyidikan kasus ini terus berjalan, dan KPK memastikan akan menindak tegas setiap pihak yang terbukti terlibat. Langkah ini diharapkan dapat memulihkan integritas penyelenggaraan ibadah haji Indonesia serta memastikan hak jemaah dan petugas terlindungi sesuai aturan.

Kesimpulan

Kasus dugaan jual beli kuota haji 2024 yang seharusnya diperuntukkan bagi petugas kesehatan, pendamping, dan staf administrasi mengungkap praktik korupsi yang melibatkan Kementerian Agama, biro perjalanan, dan asosiasi haji.

KPK memulai penyidikan sejak Agustus 2025, memanggil mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, serta menghitung dugaan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun. Dugaan ini menunjukkan praktik kuota haji terjadi secara sistematis dan melibatkan banyak pihak.

Simak dan ikuti terus jangan sampai ketinggalan informasi terlengkap mengenai berita-berita viral lainnya hanya di seputaran POS VIRAL.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari kompas.com
  2. Gambar Kedua dari antaranews.com
Tele Grup
Channel WA
Grup FB
Search